12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Komisi I DPRD Siantar Gelar RDP Bahas Jenazah Pasien Covid-19 yang Dibawa ke Rumah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna membahas adanya jenazah pasien Covid-19 yang dibawa ke rumah (tidak dimakamkan sesuai protokol kesehatan), Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (4/3/21).

Informasinya, RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Andika Prayogi Sinaga itu digelar berdasarkan surat laporan masyarakat kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.

Dalam laporan itu disebutkan, ada persekongkolan pemufakatan kejahatan pidana antara pihak RSUD dr Djasamen Saragih dengan pihak keluarga seorang pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga:Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Dalam laporan seorang warga pria berinisial JT kepada pimpinan DPRD Pematangsiantar itu, disebutkan ada seorang pria pasien Covid-19, berinisial HH meninggal dunia pada hari, Rabu (27/1/21) lalu, tidak dilakukan pemulasaran pemakaman jenazah Covid-19, tetapi dibawa pakai ambulans ke rumah di seputaran Kecamatan Siantar Marimbun, dan disitu diadakan acara adat Batak selama 3 hari.

Awalnya, RDP yang digelar terbuka untuk umum itu tampak dihadiri Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar, Kepala Dinas Kesehatan dr Ronald Saragih, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Djasamen Saragih drg Rumondang Sinaga, dan Plt Kepala Inspektorat Junaedi Sitanggang.

Namun selanjutnya, atas saran dari Kepala Inspektorat, RDP akhirnya digelar secara tertutup.

Baca Juga:RDP DPRD-Dinas Kesehatan Siantar, Obat Kadaluarsa 2019, Pemko Rugi Rp1,2 Miliar

Di dalam RDP itu, Ketua Komisi I Andika selaku pimpinan rapat sempat menyinggung permasalahan terkait adanya dua surat keluar dari RSUD dr Djasamen mengenai hasil swab yang menyatakan seorang pasien meninggal dunia positif Covid-19, namun hasil yang diterima oleh pihak keluarga dinyatakan negatif.

Setelah melakukan RDP secara tertutup, Andika yang dikonfirmasi mengenai kesimpulan hasil RDP menyebutkan, bahwa pemeriksaannya diserahkan ke Inspektorat. “Kita tadi sepakat untuk menyerahkan hal ini kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya, kita kasih waktu selama 21 hari untuk menyelidiki siapa-siapa yang terlibat mengenai dua surat yang dikeluarkan RSUD Djaasamen,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles