8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Komisi A DPRD Sumut Prihatin Perda P4GN Ditolak DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai Hendro Susanto, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Pematangsiantar, Kamis (14/1/21).

Kunker Komisi A itu dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar.

Seperti disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto, ketika ditemui Mistar usai kegiatan di ruang serba guna Bappeda Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Pendam I/BB Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine

“Kunjungan kerja pada hari ini ke Siantar, dalam konteks untuk memastikan pelaksanaan P4GN,” ujar Hendro yang menyebut Provinsi Sumatera Utara peringkat pertama peredaran gelap narkotika secara Nasional.

“Dan kota Pematangsiantar ini salah satunya yang mau kita tuntaskan karena memiliki 9 kelurahan yang masuk zona merah peredaran gelap narkotika. Peredaran di Pematangsiantar ini cukup besar,” ungkapnya.

Melalui Kunkernya ke Kota Pematangsiantar, kata Hendro, Komisi A DPRD Sumatera Utara berharap dapat menurunkan tingkat prevalensi (proporsi dari populasi yang memiliki karakteristik tertentu dalam jangka waktu tertentu) narkoba yang ada di Sumut.

Baca Juga: Pemberantasan Narkoba Di Siantar Terkendala Anggaran

“Kita ketahui Kota Pematangsiantar salah satu daerah yang cukup masif penyebaran narkoba. Untuk itu kami berharap kepada Pemko, Polres, dan BNN Kota Pematangsiantar dapat terus bersinergi untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai Ranperda P4GN yang tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas tahun 2021 karena ditolak DPRD, Hendro mengaku prihatin terhadap penolakan itu. Karena, Perda P4GN itu merupakan amanah dari UU nomor 35 tahun 2009, Inpres Nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019.

“Prihatin dengar kabar itu ya (penolakan Ranperda P4GN). Itukan turunan dari UU 32 tahun 2010,” tukasnya. Hendro menyebut bahwa, Provinsi Sumut telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Narkotika.

Menurut Hendro, Narkoba lebih berbahaya dari Covid-19. Untuk itu, ia berharap, agar anggota DPRD Kota Pematangsiantar memahami pentingnya Perda P4GN lahir di Kota Pematangsiantar.

“DPRD Siantar harus melek mata. Karena menyangkut nyawa. Ini untuk hajat hidup orang banyak. Masa depan anak-anak kita. Jadi kita cukup prihatin bila DPRD Siantar menolak,” ungkapnya.(ferry/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles