18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ketua DPRD Siantar Desak Pemko Bayarkan 5 Bulan Honorarium Tim Satgas Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera membayarkan honorarium petugas yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 daerah setempat, Sabtu (21/5/22).

Hal itu disampaikan Timbul menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diterimanya. “Ada aspirasi dari seorang anggota tim Satgas yang mengatakan bahwa sudah lima bulan, sejak Januari 2022 belum dicairkan honor mereka. Kita minta agar honor itu segera dibayarkan, kasihan mereka, karena mereka juga memiliki kebutuhan yang harus dipenuhinya,” ujarnya via telepon WhatsAPP (WA).

Terpisah, saat dikonfirmasi mistar.id, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Robert Samosir menjelaskan bahwa honorarium itu sampai saat ini belum bisa dicairkan sehubungan dengan adanya perubahan sistem dan mekanisme penggunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca Juga:Duh! Gaji Relawan Covid-19 Siantar Belum Cair Selama 4 Bulan

“Untuk itu, kami sudah mengajukan review pergeseran anggaran ke Inspektorat. Dan pada hari Rabu (18/5/22) kemarin, sudah ada perkembangan. Dan pada Kamis (19/5/22), sudah kami teruskan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dilakukan pembahasan,” bebernya.

Jadi untuk saat ini, kata Robert yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pematangsiantar, pihaknya menunggu hasil pembahasan TAPD. “Jadi kita tinggal menunggu TAPD melakukan pembahasan terkait penggunaan dana BTT yang harus digeser ke BPBD sebagai OPD yang menangani kebencanaan,” terangnya mengakhiri.

Baca Juga:Menyedihkan, Ratusan Relawan Dinsos Siantar Honornya Hanya Rp50 Ribu per-Bulan

Berita sebelumnya, terkait belum dibayarkannya honorarium para relawan Covid-19 di rumah singgah, Robert sudah menjelaskan perubahan sistem dan mekanisme dalam penganggaran itu. “Bahwa dulunya anggaran tersebut bisa ditampung di dana BTT. Namun karena menurut saran dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk dana Covid harus digeser ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani,” jelasnya.

Perubahan itu, kata Robert, terjadi sekaitan dengan adanya pergantian nomor rekening atau program dan penganggaran penanggulangan Covid-19. “Di APBD induk itu tertampung di dana BTT. Karena ini juga sudah tidak lagi tanggap darurat, tapi sudah menjadi penanggulangan pasca bencana. Itu sudah tidak bisa lagi dari dana BTT diambil. Harus dipindahkan ke rekening OPD yang menangani,” ujarnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles