10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kenderaan Dinas Pemko Menunggak Pajak Ratusan Juta

Siantar, MISTAR.ID – Unit Pelayanan Terpadu Sistem Satu Atap (UPT Samsat) bersama Siantar-Simalungun

mencatat ratusan kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum mendaftar ulang atau membayar pajak tahunan.

Tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor dinas (Randis) di Kota Pematangsiantar

hingga 2019 mencapai ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan data ada sebanyak 167 kendaraan roda dua dan empat belum mendaftar

ulang, tunggakannya sebesar Rp141.935.626,” ungkap S.Simatupang, Kasi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan, Senin (28/10/19).

Lanjutnya, jumlah tunggakan tersebut terdiri dari PKB dan denda dari semua jenis

kendaraan dinas milik pemerintah Kota Pematangsiantar.

Ditambahkannya, terkait hal tersebut, Simatupang mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak Pemko.

“Sudah pernah kita kasi surat tanggal 21 Agustus 2019 lalu dan sebahagian ada yang

sudah dibayarkan,” ujarnya.

Atas tunggakan tersebut, pihak UPT Samsat berharap dengan sudah dilayangkannya surat

tersebut, pihak Pemko segera membayarkan seluruh tunggakan pajak

kendaraan bermotor milik Pemko Siantar.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

(BPKD) Kota Pematangsiantar Alwi Lumbangaol, Selasa (29/10/2019) mengatakan, tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Ini kan gak kolektif bang, ada di OPD masing-masing,” ucapnya.

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Jannes Silaban

Related Articles

Latest Articles