Siantar, MISTAR.ID – Unit Pelayanan Terpadu Sistem Satu Atap (UPT Samsat) bersama Siantar-Simalungun
mencatat ratusan kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum mendaftar ulang atau membayar pajak tahunan.
Tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor dinas (Randis) di Kota Pematangsiantar
hingga 2019 mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan data ada sebanyak 167 kendaraan roda dua dan empat belum mendaftar
ulang, tunggakannya sebesar Rp141.935.626,” ungkap S.Simatupang, Kasi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan, Senin (28/10/19).
Lanjutnya, jumlah tunggakan tersebut terdiri dari PKB dan denda dari semua jenis
kendaraan dinas milik pemerintah Kota Pematangsiantar.
Ditambahkannya, terkait hal tersebut, Simatupang mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak Pemko.
“Sudah pernah kita kasi surat tanggal 21 Agustus 2019 lalu dan sebahagian ada yang
sudah dibayarkan,” ujarnya.
Atas tunggakan tersebut, pihak UPT Samsat berharap dengan sudah dilayangkannya surat
tersebut, pihak Pemko segera membayarkan seluruh tunggakan pajak
kendaraan bermotor milik Pemko Siantar.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
(BPKD) Kota Pematangsiantar Alwi Lumbangaol, Selasa (29/10/2019) mengatakan, tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan dinas (Randis) ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Ini kan gak kolektif bang, ada di OPD masing-masing,” ucapnya.
Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Jannes Silaban