8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar, Pukulan Berat Bagi Pengembang Perumahan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para pengembang perumahan mulai mengeluhkan dampak naiknya Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar. Dampak buruknya telah
dirasakan pelaku usaha perumahan yang diyakini akan jadi penghambat pertumbuhan pembangunan perumahan di kota terbesar kedua Sumatera Utara (Sumut) itu.

Keluhan ini disampaikan, Piterson Purba selaku pimpinan PT Gevrille Wilson Karya
(GWA) yang kiprahnya tidak hanya membangun perumahan komersil, tapi juga sangat
banyak membangun perumahan bersubsidi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten
Simalungun.

Didampingi kuasa hukumnya, Chucha Ashari SH, Rabu (19/1/22), Piter sangat berharap
agar NJOP Kota Pematangsiantar yang naik hingga 1.000 persen tersebut ditinjau
kelayakannya, dan disesuaikan secara wajar agar tidak membebani masyarakat dan kalangan pengusaha perumahan.

Baca Juga: Mengejutkan! Ada Warga Siantar Dikenakan Kenaikan NJOP 2.000 Persen, BPKAD ‘Bungkam’

Menurut anggota Real Estate Indonesia (REI) Kota Pematangsiantar itu, kenaikan
NJOP tersebut akan memberi dampak pada pertumbuhan investasi, karena sangat berkaitan dengan harga tanah, dan naiknya market value tanah yang tentu akan semakin sulit terjangkau masyarakat konsumen.

Dampaknya tambah Chucha Ashari, akan semakin dirasakan pada tahun-tahun
mendatang, dan para pengembang tentu akan semakin berhati-hati dan akan berpikir
panjang untuk menentukan investasinya di sektor perumahan.

Tidak tertutup kemungkinan, dampak naiknya NJOP yang sangat tinggi itu, membuat para pengembang mengambil sikap ‘wait and see’ demikian juga para konsumen perumahan.

Baca Juga: Polres Siantar Bakal Gelar Perkara Terkait NJOP Naik 1000 Persen

Dijelaskan Chucha, ada efek paling dirasakan akibat naiknya NJOP tersebut dan efek
itu sangat memberatkan. Salah satu akibatnya, adalah semakin mahal pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

Kemudian, dampak satunya lagi, pertumbuhan pembangunan perumahan akan semakin
melambat, sementara masyarakat pada saat pandemi Covid-19 ini masih sangat
banyak berharap hadirnya pasar perumahan yang terjangkau tingkat ekonomi rata-rata.

Namun tidak ditampik, ada nilai positif naiknya NJOP yang dapat dipetik, yakni akan
menekan turunnya angka para spekulan tanah.

Baca Juga: Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Kontroversi

Gugur Demi Hukum

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota
Pematangsiantar/Simalungun, Dr Henry Sinaga sebelumnya menegaskan, Peraturan
Wali Kota No 4 Tahun 2021 tentang NJOP sebesar 1.000 persen tersebut gugur secara
hukum setelah terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah itu, pada Pasal 40 ayat 5, diatur bahwa
NJOP ditetapkan paling tinggi 100 persen,” ungkap Henry Sinaga di kantornya Jalam
Merdeka, Kota Pematangsiantar, Selasa (18/1/22) kemarin.

Setelah berlakunya UU No.1 tahun 2022 itu, maka kata Henry, segala transaksi yang
terlanjur dilakukan, maka harus dikembalikan.

Dalil hukumnya, imbuh Henry, sebagaimana tertera dalam Pasal 40 ayat 5 sangat jelas,
karena UU lebih tinggi dari Perwa.

“Jadi, segala transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan, maka harus dikembalikan
karena Perwa kenaikan NJOP itu batal,” ujarnya.

Menanggapi penegasan Henry Sinaga ini, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri
Okstarizal sepertinya tidak sependapat dengan doktor hukum itu. Menurut Heri, meski
telah terbit UU No 1 tahun 2022 namun kenaikan NJOP tetap berlaku.

Herri beralasan, bahwa dalam pasal 187 UU No 1 Tahun 2022 itu ada dijelasan, setiap
Pemda diberi waktu 2 tahun untuk penyusunan Perda sesuai UU No 1 tahun 2022.

“Jadi, kenaikan NJOP itu tetap diberlaku. Artinya, tidak ada pengembalian uang.
Karena, bila melihat ada ketentuan hukum yang tidak sesuai, ikuti aja prosedur saluran
hukum yang telah dibuat pemerintah,” ujar Herri lagi.

Lebih jauh dikatakan Herri, pada poin a UU No 1 Tahun 2022, terhadap hak dan
kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi yang belum disesuaikan sebelum UU ini
diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan perundang-undangan di bidang
pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum diberlakukan undang-undang tersebut.

Kemudian, pada poin b juga tertulis, Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun
berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih
tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tangggal diundangkanya UU tersebut.

Sekadar untuk diketahui, pemerintah pusat telah mengesahkan UU No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu
dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya
nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda
yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(maris/hamzah/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles