5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Kejari Siantar Musnahkan Barbut Narkoba, Diblender dan Dibakar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya, Rabu (2/6/21). Wali Kota Pematangsiantar dan unsur Forkopimda hadir dalam pemusnahanan barang bukti hasil kejahatan itu.

Baranb bukti yang dimusnahkan sebanyak 126 perkara yang sudah dvonis dan berkekuatan hukum tetap. Hari yang sama, juga dimusnahkan barang bukti berupa sisik tringgiling hasil tangkapan Polda Sumut dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis ganja sebanyak 932,64 gram dengan 27 perkara, narkotika jenis sabu 295, 41 gram dengan 96 perkara dan terakhir narkotika jenis ekstasi 24, 43 gram dengan 7 perkara.

Baca Juga: Kejari Siantar dan BBKSDA Musnahkan Sisik Tringgiling Seharga Rp600 Juta

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan setelah putusan perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya narkotika saja, tapi ada juga 7,5 kologrfam sisik tringgiling kita musnahkan dengan cara membakarnya,” ujar Agustinus Wijono.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibelender dan dicampur dengan bayclin. Sementara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini, terkumpul mulai periode bulan Desember 2020 hingga Mei 2021,” ujar Kajari Pematangsiantar.(hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles