11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kejari Siantar Hentikan Kasus KONI Sebab Tak Ada Ditemukan Kerugian Negara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan pemeriksaan laporan pengaduan terhadap KONI periode 2016-2020. Pasalnya, tidak ada ditemui kerugian negara atau perbuatan melawan hukum (PMH).

Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia sebelum dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan pada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang baru mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Meski pemeriksaannya masih sebatas melakukan pulbaket dan puldata (pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data). “Pemeriksaan dalam kasus ini dinyatakan ditutup, pasca tim Intel memeriksa dan memintai sejumlah keterangan,” katanya, Senin (3/5/21).

Baca Juga:Demo, Lima Si-Si Desak Kejari Siantar Selidiki Proyek Cuci Tangan yang Diduga Sarat Korupsi

BAS menyebutkan, hasil yang disampaikan Inspektorat Pemko Pematangsiantar, dalam laporan pengaduan tersebut tidak ada ditemukan kerugian negara.

Lebih lanjut dijelaskan, pasca menerima laporan pengaduan tersebut, pihak kejaksaan bidang intelijen berdasarkan sprintug telah memintai sejumlah keterangan. Termasuk pelapor yakni beberapa Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga terdiri Pengcab PRSI, PBSI, Percasi dan Pasi.

“Tim Intel Kejari juga telah meminta keterangan pengurus KONI Pematangsiantar periode 2016-2020 dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko, dan hasilnya tidak ada ditemukan kerugian negara atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti 113 Perkara

Sebelumnya, beberapa Pengcab olahraga telah melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengurus KONI Pematangsiantar periode 2016-2020, karena ada kejanggalan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan salah satunya untuk futsal, dikeluarkan dana bantuan sebesar Rp20 juta.

Menurut pelapor, futsal bukan di bawah naungan KONI dan juga penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Pemko Pematangsiantar tidak sesuai peruntukannya, karena dana digunakan bukan untuk kepentingan atlet, tapi digunakan lebih banyak untuk perjalanan dinas.

Namun, Kasi Intel, tim Jaksa dari Kejari dan Inspektorat Pemko Pematangsiantar menyebutkan, pengurus KONI telah melaksanakan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles