9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Tipu Gelap Oknum DPRD Naik ke Tahap Penyidikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para korban penipuan dan penggelapan hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar. Kehadiran para korban untuk dimintai keterangan lanjutan guna kelengkapan berkas perkara yang telah naik ketahap penyidikan.

Hari ini, tampak penyidik Unit I A Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar tengah mengambil atau memintai keterangan dari korban penipuan dan penggelapan dalam investasi saham yang diduga dilakukan oleh FS anggota DPRD di Pematangsiantar.

“Hari ini ada jadwal pemanggilan dari penyidik terhadap klien kita atas nama Rugun yang dalam kasus ini sebagai korban,” kata Binaris Situmorang kuasa hukum korban ketika diwawancarai di depan ruangan Unit Jatanras, Kamis (23/9/21) siang.

Pemanggilan terhadap Rugun korban penipuan dan penggelapan tersebut pun guna keperluan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari dimulainya pelaporan hingga perkembangannya naik ketahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Polres Siantar Dikabarkan Undang Para Korban

“Jadi hari ini pemangilan atas nama Rugun sebagai korban dan pelapor juga untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik. Kasusnya yang dilaporkan klien kita sudah naik ketahap penyidikan,” ungkap Binaris kembali.

Terkait proses pemeriksaan korban hari ini oleh penyidik, Binaris Situmorang katakan bahwa, hasil konfirmasi mereka dengan penyidik dan acara pemeriksaan saat ini merupakan serangkain proses penyidikan.

“Saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. Informasi tahap penyidikan ini kita dapat dari hasil konfirmasi dengan penyidik, jadi kasusnya sudah naik ketahap penyidikan dan tidak lagi penyelidikan,” ungkap Binaris diwawancarai.

Kata Binaris Situmorang lagi, korban diminta untuk berikan dokumen atau bukti transfer uang kepada terlapor FS. Dokumen atau bukti transfer itu akan disita polisi sebagai barang bukti nantinya.

Baca juga: Sidang Perkara Penipuan Rp4 M, Terkuak Kisah Asmara Oknum Anggota Dewan

“Selain pemeriksaan, agenda hari ini penyidik juga meminta korban untuk memberikan dokumen ke penyidik seperti bukti transfer, surat perjanjian dengan terlapor dan surat putusan pengadilan. Itu semua akan dijadikan sebagai barang bukti. Baru nanti dibuatkan surat berita acara penyitaannya,” kata Binaris.

Sejauh kasus tipu gelap ini bergulir, dari pelaporan hingga penyerahan domuken-dokumen dan diakui Binaris Sitomorang lagi bahwa sejauh ini alat bukti sudah terpenuhi atau lengkap.

Dokumen yang diminta penyidik, Binaris mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan dan beberapa item alat bukti berupa surat yang diminta penyidik sudah disiapkan.

Soal penetapan status terlapor menjadi tersangka, Binaris menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian atau dari penyidik yang menangani perkaranya.

Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakuan FS naik ketahap penyidikan dan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto belum menjawan konfirmasi wartawan meski telah dihubungi dan dilayangkan pesan lewat Aplikasi Whatsap (WA). Upaya konfirmasi ini akan terus dilakuan dan diupayakan sampai Kasat Reskrim membalas konfirmasi yang dilayangkan wartawan kepadanya. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles