15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kasus Pungli Diadukan ke Jaksa, PD Pasar Akui Ada Kutipan Retribusi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (Dirut PD PHJ) Kota Pematang Siantar, Toga Sehat Sihite dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan pungutan liar dan korupsi uang serikat tolong menolong (STM) terhadap keluarga karyawan yang mengalami musibah (kemalangan).

Laporan tersebut pun dilayangkan oleh LSM Macan Habonaron dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PD PHJ pada 31 Agustus 2022 yang lalu. Adapun aduan tersebut berupa dugaan korupsi dan pungli yang disinyalir melibatkan Plt Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Toga Sehat Sihite.

Dugaan pungli dan korupsi tersebut pun digaungkan saat aksi unjukrasa SPM dan LSM Macan Habonaron dimana salah satu koordinator, Aleks Napitu mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait dana yang dipotong dari gaji karyawan pada setiap bulan sebesar Rp50 ribu untuk diberikan kepada karyawan atau keluarga karyawan yang mengalami musibah (kemalangan), seperti meninggal dunia. Dana itu diberikan sebagai bentuk bantuan.

Baca juga: PD PHJ Siantar Upayakan Revitalisasi Gedung IV Pasar Horas Terealisasi Tahun 2023

Sementara dugaan pungutan liar (pungli) yang diadukan ke Kejari Siantar, tutur Aleks kembali, berupa tindakan petugas PD PHJ mengutip sejumlah uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum). Adapun besaran kutipan tersebut yakni, Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Ada juga yang Rp15 ribu dan Rp20 ribu.

“Besaran kutipan bervariasi, tergantung luasan dan letak lapak yang “dikuasai” PKL untuk berjualan. “Ada yang dikutip Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Ada juga yang Rp15 ribu dan Rp20 ribu,” ujarnya.

Aleks menduga, kutipan itu atas arahan Plt Dirut PD PDJ, Toga Sehat Sihite. Ia menduga karena petugas yang mengutip diberikan surat tugas. “Diduga atas perintah Dirut. Karena ada surat tugas kepada karyawan untuk menagih,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya Toga Sehat Sihite didampingi Kabag Keuangan, Erwin Dolok Saribu mengatakan, terkait dugaan pungli dan korupsi tersebut dan pihaknya sudah ditanyakan. Sebelum aksi, sebenarnya sudah berproses ini di Kejari Kota Pematang Siantar.

“Terkait yang disangkakan, mengenai uang STM Rp50 ribu. Memang betul ada STM di sini, itu Rp 10 ribu per kejadian. Jadi ibaratkan kalau Januari satu ya dipotong Rp10 ribu. Yang dilaporlan mereka itu Rp50 ribu dan itu tidak benar,” kata Erwin Dolok Saribu diwawancarai, Selasa (4/10/22).

Baca juga: PD PHJ Siantar Ultimatum Calon Pedagang Pasar Rakyat Balairung Rajawali

Terkait pemotongan itu, Erwin Dolok Saribu menyampaikan kepada pihak kejaksaan dan gaji yang ditransferkan kemasing-masing karyawan tersebut adalah gaji bersih. Bukan diambil dahulu uang STM tersebut.

“Artinya ketika uang cukup di perusahaan kita, cukup untuk gaji bersih itu dulu kita transfer. Jadi ibaratnya perusahaan terutang ke STM. Perusahaan yang terutang, uang ini tidak cukup jadi kita selamatkan dulu gaji karyawan. Baru kalau ada uang kita setorkan uang STM kepada karyawan, jadi tidak diambil dahulu STM -nya,” katanya. Mengenai kutipan tersebut, dan kejadian tersebut berlangsung pada tahun lalu di masa Direktur Operasional Imran Simanjuntak.

“Sebenarnya niat kami mau membersihkan semua fasilitas umum. Karena kami sadar itu fasilitas umum dan kami sadar tidak bisa ditempati. Kita mau bersihkan, kemudian terjadi pergolakan naiklah pedagang ke atas. Mereka minta tolong dalam hal kemanusiaan di masa pandemi saat itu dan ditampung sama Direktur Operasional saat itu, Pak Imran,” ujarnya.

Saat itu dibentuk rapat dan disepakati dan sebebarnya pedagang tidak bisa berjualan di lokasi fasilitas umum (Fasum). Namun, karena alasan kemanusiaan itu dikenakan retribusi sebesar Rp5 ribu.

“Ada kesepakatan antara pedagang dan pak Imran Simanjuntak menyatakan kalau itu dikenakan retribusi sebesar Rp5 ribu per meter. Ada notulen rapatnya dan ada tanda rangan pedagangnya,” ujarnya

Baca juga: Pasar Horas Siantar Akan Dibangun Semi Modern, PD PHJ Mulai Sosialisasi ke Pedagang

“Itu yang kita kutip, ada penagihnya khusus kita Yanti Tampubolon. Uang itu langsung diserahkan ke bendahara dan harus disetorkan ke bank langsung. Kenapa dibilang pungli, karena tidak ada karcis di situ. Ketika dikasih karcis nantinya seakan-akan melegalkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Horas Jaya Toga Sehat Sihite mengatakan, pedagang yang ada di tangga dan jembatan sejak ada perusahaan ini sudah ada. “Jadi jangan seolah-olah ada ini, baru,” kata Toga Sehat Sihite menimpali.

Lanjut Erwin Dolok Saribu, pihaknya sudah datang dan memberikan klarifikasi ke Kejaksaan dan bukti-bukti penagihan kutipan harus disertai tanda tangan dari pedagang. “Kami sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan beberapa kali,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles