7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jaksa Hentikan Penuntutan Penistaan Agama Nakes Siantar, Kajari: Unsur-unsurnya Tidak Terpenuhi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menghentikan berkas perkara penuntutan penistaaan agama yang dipersangkakan kepada empat orang tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Penghentian penuntutan kasus penistaan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono melalui konfrensi pers dengan wartawan, Rabu (24/2/21) sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelum menyebutkan penghentian perkaranya, Agustinus menegaskan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti dan pada tanggal 23 Desember 2020 ada petunjuk dan berkas P19, dan telah dilakukan penyempurnaan pada berkas tersebut dan penyidik menyerahkan kembali berkas itu kepada jaksa peneliti Kejari Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Kasus Memandikan Jenazah Wanita Oleh 4 Nakes RSUD Djasamen Lanjut ke Pengadilan, Kasi Intel Kejari Siantar: Kami Masih Koordinasi Soal Jadwal Sidang

“Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melakukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat atau tidak. Setelah Kejari melakukan penelitian atas layak atau tidaknya dilimpahkan kepada pengadilan negeri,” ujar Agustinus.

Baca Juga:Empat Tersangka Pemandian Jenazah Bukan Muhrimnya Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Siantar

“Berdasarkan kewenangan dan undang-undang, dalam hal ini ditemukan atau ada kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, dan tidak terpenenuhinya  unsur-unsur yang didakwakan terhadap tersangka. Menghentikan penuntukan perkara pidana karena tidak terdapat cukup bukti,” ungkapnya.

Kata Agustinus kembali, surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apa bila di kemudian hari terdapat alasan baru diperoleh penuntut umum. Ada putusan praperadilan dan atau mendapat putusan pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.(hamzah/hm02)

Related Articles

Latest Articles