7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kasus Pemandian Jasad Wanita Covid-19 Dihentikan, PPNI Berterima Kasih

Medan, MISTAR.ID

DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumut mengucap terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar yang telah memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan (nakes) yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek Covid-19.

“Saya mewakili 30.008 perawat di Sumatera Utara mengucapkan terimakasih kepada bapak Kajari Siantar beserta tim yang telah menetapkan penghentian penuntutan kepada teman sejawat kami tersebut. Terima kasih juga kami ucapkan kepada semua pihak yang membantu kami selama ini dan segenap insan pers yang sangat profesional memberitakan secara berimbang. Sehingga masalah hukum ini dapat perhatian secara luas,” sebut Ketua DPW PPNI Provinsi Sumut Mahsur Al Hazkiyani lewat pesan whatsapp, Kamis (25/2/21).

Dia menyebutkan, keempat perawat itu adalah 2 orang perawat yang merupakan Anggota DPK PPNI RSUD Djasamen Saragih, DPD PPNI Kota Pematang Siantar serta 2 orang mitra kerja. “Merupakan anggota PPNI Sumut,” sebutnya.

Baca juga: Buntut Kasus Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria, Dirut RSUD Djasamen Dicopot

Mahsur menjelaskan, selama hampir 4 bulan ini PPNI mulai dari tingkat DPK, DPD, DPW, DPP sudah berjuang keras mendampingi dan mengadvokasi ke 4-nya dari badan bantuan hukum PPNI pusat. Karenanya, katanya kepada para ketua DPD PPNI Kabupaten/Kota se Sumut turut menyampaikan terimakasih atas support dan kesediaannya mendampingi saat penyerahan tersangka ke kejaksaan beberapa hari yang lalu.

“Semoga segenap perawat dan insan kesehatan serta seluruh masyarakat dapat menerima keputusan Kajari tersebut. Karena keputusan tersebut merupakan kehendak Tuhan untuk tidak membahas atau berpolemik lagi. Sehingga para perawat dan insan tenaga kesehatan tidak terganggu psikologisnya dalam melaksanakan pengabdiannya,” pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, sebut dia, menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi pihak rumah sakit dan pengelola institusi pelayan kesehatan.

“Agar setiap ada yang komplain dan delik aduan dari masyarakat cepat direspon dengan mengedepankan kearifan lokal, sebagai masyarakat yang berbudaya. Sehingga tidak bergulir sampe ke proses hukum, lebih berani untuk inisiatif dalam upaya mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena hasil mediasi dan damai, adalah penyelesaian tertinggi dalam hukum untuk kemaslahatan ummat manusia,” sebut dia.

Baca juga: Empat Tersangka Pemandian Jenazah Bukan Muhrimnya Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Siantar

Dia pun meminta agar lara pimpinan rumah sakit untuk tidak ragu berkolaborasi, konsultasi dan meminta bantuan kepada organisasi profesi masing masing begitu juga ke perhimpunan rumah sakit. “Agar dapat bekerjasama serta bergotong royong menghadapi dan menyelesaikan kasus hukum yang menimpa para tenaga kesehatan di tempatnya,” jelas dia.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Suami pasien yang mengetahui itu keberatan. Ia membawa hal itu ke pihak berwajib. Belakangan, ke 4 tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar. (saut/hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles