12.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Siantar Butuh Perda Kota Layak Anak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pematangsiantar terus mengalami peningkatan khususnya kasus kekerasan seksual. Yang terakhir kasus kekerasan anak yang masih berusia 3 tahun dan pelakunya juga anak-anakl yang masih usia belia. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar abahkan mencacat, selama tahun 2021 ada 28 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Siantar, Ida Halanita Damanik menyampaikan, Kota Pematangsiantar sudah selayaknya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak sehingga harus segera dibuat.

“Kita mengetahui, korban kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual di Pematangsiantar begitu tinggi. Kalau tidak salah, tahun 2021 ada 28 kasus. Jadi, kalau tidak ada Perda, kita  khawatir, korban terus bertambah,” ujarnya Rabu (15/12/21).

Baca juga:YPI Minta Wali Kota Terpilih Tingkatkan Kualitas Perlindungan Anak di Medan

Dijelaskan Halanita tercipta Perda Kota Layak Anak tentunya semua pihak akan terlibat seperti masyarakat mulai tingkat kelurahan hingga akan dilibatkan. Termasuk membentuk posko perlindungan anak di setiap kelurahan.

Lebih lanjut, Ketua LPA Pematangsiantar mengaku siap membantu Dinas Sosial P3A untuk menyusun draf Kota Layak Anak. “Kalau untuk kepentingan bersama dan demi masa depan anak Siantar, saya siap membantu,” ucapnya.

Terkait dengan Perda Kota Layak Anak, terungkap juga bahwa Dinas Sosial melalui bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kota Pematangsiantar saat ini tengah lakukan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Siantar Kota Layak Anak.

Penyusunan draf Ranperda Kota Layak Anak tersebut diduga lamban. Karena dari 18 Ranperda yang diajukan pada bulan Nopember 2020 lalu, hanya terdapat tujuh draf Ranperda yang diajukan kepada DPRD Pematangsiantar, sisanya tidak termasuk untuk draf Ranperda Kota Layak Anak.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tujuh dari draf Ranperda yang diajukan tidak termasuk draf Ranperda Kota layak Anak.

“Draf Ranperda Kota Layak Anak itu tidak jadi diajukan. Agar lebih jelasnya, dikonfiirmasi saja kepada Dinas Sosial,” kata  Herri Okstarizal SH kepada waratawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/12/21).

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sarmadan Saragih yang ditemui di kantornya mengatakan, tahun 2020 lalu pihaknya sempat mengajukan Ranperda tentang Kota Layak Anak kepada DPRD Pematangsiantar sudah disepakati dilakukan pembahasan. Namun, terkendala dengan pembuatan naskah atau pun kajian akademiknya.

Bahkan juga, dalam penyusunan Ranperda tersebut, Dinas Sosial Pematangsiantar tidak melibatkan universitas dan akademisi yang ada di Kota Pematangsiantar. Pihak akademisi maupun universitas merupakan salah satu ketentuan yang harus dilakukan.

Tidak melibatkan universitas dalam penyusunan naskah akademik, sesuai pengakuan Kepala Dinas (Kadis) Sosial P3A Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen dan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak pada Dinsos P3A Kota Sarmadan Saragih, bahwa naskah akademi yang mereka buat merupakan hasil dari mencontoh atau mencontek dari dari salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:Medan Raih Kota Layak Anak, PKPA : PR Perlindungan Anak Semakin Banyak

“Kita kemarin, mencontek (menyontoh) dari daerah lain. Dari Jawa Tengah,” ucap Sarmadan Saragih saat diwawancarai bersama Kepala Dinas Sosial Pariaman Silaen.

Disinggung tentang perbedaan kultur dan geografi antara Kota Pematangsiantar dengan daerah yang naskah akademinya dicontek, Sarmadan Saragih mengatakan bahwa tidak semua mereka contoh dan menyesuaikan dengan Kota Pematangsiantar. “Tidak bulat-bulatlah kita contek,” ujar Sarmadan seraya Kota Pematangsiantar membutuhkan Perda tentang Kota Layak Anak.

Dikatakannya kembali, naskah akademi hasil yang mereka susun dengan mencontek itu telah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsianyat. namun hingga kini Ranperda Kota Layak Anak tidak masuk dalam pembahasan di DPRD.

“Kalau tidak salah, draf Ranperda Kota Layak Anak itu sudah kita sampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar. Namun, tidak turut diajukan kepada DPRD Kota Pematangsiantar. Ada juga kendala lain seperti dananya,” pungkas Sarmadan diwawancarai. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles