12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Covid-19 di Siantar Meroket, Warga Dilarang Gelar Pesta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pertambahan jumlah kasus Covid-19 semakin meroket di Kota Pematangsiantar. Dalam sehari jumlah warga terpapar bertambah 53 orang, yang meninggal dunia bertambah 6 orang. Update data Covid-19 Kota Pematangsiantar dari tanggal 18 ke 19 Juli 2022.

Sehari sebelumnya, dari update tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, yang meninggal 4 orang. Artinya, dalam perkembangan dua hari terakhir, jumlah warga terpapar bertambah 122 orang, yang meninggal bertambah 10 orang.

Sesuai update tanggal 19 Juli 2021, total jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terpapar Covid-19, sejak pandemi merebak tahun 2020 lalu itu sebanyak 2.248 orang, yang sudah dinyatakan meninggal dunia 104 orang. Sedangkan yang masih dirawat sebanyak 515 orang.

Saat ini pihak Satgas mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan pesta dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar yang dikonfirmasi Mistar via telepon aplikasi Whats App (WA), pada Selasa (20/7/21).

Baca juga: Satgas Covid Siantar Akan Bahas SE Mendagri Soal Larangan Open House

Daniel mengatakan mulai tanggal 21 Juli sampai 3 Agustus 2021, maka kegiatan pesta dan kegiatan lainnya itu ditiadakan.

“Kebijakan ini tidak populer, tapi karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, ini yang diinstruksi pak Wali selaku ketua Satgas,” tukas Daniel yang juga Staf Ahli Wali Kota yang membidangi pembangunan tersebut.

Disinggung mengenai undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, kata Daniel, pemberkatan pernikahan di gereja tidak dilarang sepanjang memenuhi protokol kesehatan. “Pemberkatan di gereja diperbolehkan sepanjang mematuhi prokes, tapi acara untuk resepsi pernikahannya ditiadakan,” tegasnya.

Baca juga: Lagi! Jumlah Warga Siantar Terpapar Covid-19 Bertambah 53 Orang, 6 Meninggal

Selanjutnya mengenai acara ketika ada warga yang meninggal dunia, Daniel bilang, acaranya diperbolehkan sepanjang dikoordinasikan ke Satgas. “Resepsi pernikahan itu direncanakan, sedangkan kematian tidak pernah direncanakan. Silahkan buat acara kematiannya, tapi pelaksanaannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke Satgas,” ujarnya.

Pertambahan jumlah kasus itu terjadi seiring dengan ditingkatkannya tracing dan testing. “Dan sesuai hasil tracing yang telah dilakukan oleh pihak Dinas kesehatan, pertambahan warga yang terkonfirmasi itu lebih banyak setelah pulang dari pesta,” tambah Daniel yang juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggunglangan Bencana Daerah (Plt Kalak BPBD) Kota Pematangsiantar. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles