10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Asusila Terhadap Anak Marak, Psikolog Anak Minta Pelaku Dihukum Berat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus pencabulan anak kian marak akhir-akhir ini di Kota Pematangsiantar menimbulkan keprihatinan. Baru-baru ini petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar telah menangani beberapa orang pelaku kasus pencabulan. Baik itu dilakukan oleh pacar, atau bahkan pelakunya memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, seperti oleh ayah tiri, kakek, dan lainnya.

Psikolog anak, Christina Otavia Hasibuan mengatakan kasus pelecehan terhadap anak dan remaja sering terjadi dimana pelakuknya adalah orang yang dikenal atau ada disekitar korban. Hal inilah yang sering menjadi akar permasalahan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Faktanya tidak semua korban pelecehan seksual punya keberanian untuk melaporkan apa yang telah dialami sehingga banyak yang tidak terungkap dan tertangani secara hukum,” ujar Christina Otavia Hasibuan ketika diminta pendapatnya, Senin (15/11/21).

Baca juga:Tega! Kakek 75 Tahun di Siantar Diduga Cabuli Cucunya

Lanjut Chriatina Oktavia Hasibuan, dari beberapa kasus. Dampaknya, kasus terulang berkai-kali dan ada banyak korban. Sebaliknya pelakuknya sendiri, tidak pernah mendapatkan ganjaran, bahkan terus ada di satu lingkungan sekitar lingkungan korban, yang tentu saja menjadi stressor tersendiri bagi korban.

“Pelecehan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur, tidak hanya memberi dampak jangka pendek bagi korbannya. Dampak jangka pendek dapat berupa kesulitan tidur, tidak nafsu makan, perubahan perilaku yang mencolok, anak tiba-tiba menjadi pemurung dan pendiam bahkan berdampak menurunnya konsentrasi dan minat belajar,” ujarnya terkait dampak yang ditimbulkan pasca anak mendapat prilaku cabul dari para pelaku.

Lebih jauh disampaikan Christin Oktavia kembali, dampak jangka panjangnya dapat berupa depresi, gangguan identitas diri, bahkan perubahan prilaku seksual.

Kasus pencabulan yang baru-baru ini terjadi adalah seorang remaja yang sedang sakit (lumpuh). Tindakan amoral pelaku terhadap korban yang sedang tidak berdaya, melukai hati nurani, dan nilai kemanusiaan.

Mudahnya akses pelaku masuk ke rumah korban dan kepercayaan keluarga korban membuat pelaku berani melakukan tindakan amoral di rumah korban berkali-kali.

“Ancaman pelaku, dapat melemahkan mental korban, sehingga bukan rasa penghargaan terhadap diri yang rusak, namun juga rasa aman dan nyaman terhadap lingkungan,” sebutnya.

Soal pelaku cabul yang merupakan Ketua RT ditempat tinggal korban, begitu sangat mengkhawatirkan yang mana pelaku seharusnya melindungi dan bukan malah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang merupakan warganya sendiri.

Baca juga:Kenali Pelecehan Emosional dan Cara Mengatasinya

“Ketua RT itukan dipilih warga, yang biasanya dianggap warga lebih aktif, bertanggungjawab dan punya relasi yang baik dengan warga dan pejabat setempat, sehingga seharusnya orang yang terpandang dan bermoral. Kalau Ketua RT bisa melakukan tindakan asussila seperti itu, saya pikir pemerintah setempat perlu membangun kembali kepercayaan keluarga korban dan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Christina Oktavia Hasibuan menyampaikan kasus pelecehan harus diusut tuntas, terlebih kalau ada korban lain selain anak. Bila diperlukan, korban dijauhkan dari lingkungan sekitar selama proses pemulihan fisik dan psikis. Sedangkan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Pelecehan seksual ini kan masalah asusila, sehingga hukuman fisik tidaklah cukup, harus dibarengi dengan pembinaan mental dan spiritual. Sehingga baik korban maupun pelaku, mendapatkan penanganan yang baik,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles