10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasat Lantas Siantar: Perubahan Warna Plat Kendaraan Masih Diawali dari Pusat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Warna dasar plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan. Yang semulanya Plat memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol mengatakan, program tersebut belum merata sampai ke daerah seperti di Kota Pematangsiantar.

“Belum, masih diawali dari pusat (Jakarta) nanti ada petunjuk lanjut (di Daerah),” ujar Relina Lombangaol dihubungi, Senin (23/5/22).

Baca juga:Tanpa Plat, 4 Unit Motor Diamankan

Melansir dari beberapa pemberitaan media nasional, kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Adapun perubahan jenis warna pada plat kendaraan bermotor berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Lalu disusul plat warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan plat hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dengan perubahan warna itu, disebut-sebut juga dapat memudahkan atau juga  mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga plat nomor dapat jelas terlihat.

Terkait penerapan tilang online di Kota Pematangsiantar, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lomban Gaol menyampaikan, Kota Pematangsiantar belum memberlakukan tilang online (ETLE) seperti di kota-kota besar lainnya.

Baca juga:Diretas! Platform Trading Kripto BitMart Kehilangan Rp2,8 Triliun

Namun, oleh Kasat Lantas sebelum Relina menjabat, Kepolisian lalu lintas di Kota Pematangsiantar turut juga mengajukan dua kamera ETLE yang nantinya akan dipasang di jalanan Kota Pematangsiantar.

Sistem tilang online dengan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) nantinya akan berlaku. Dengan adanya tilang online tersebut, pelanggar lalu lintas tidak perlu ikut sidang. Namun cukup membayar besaran denda pelanggaran pada tilang online. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles