9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kapolres Siantar: Sanksi Bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kapolres Pematangsiantar AKP Fernando SH, SIK menegaskan, ada dua sanksi bagi anggota Polri jika terlibat kasus narkoba, yakni pecat atau PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

“Saya pecat, sama waktu saya menjabat sebelumnya di Polres Tanjung Pinang, ada beberapa anggota saya pecat karena terlibat. Jadi ada dua sanksi, Pecat atau PDTH,” katanya, Rabu (11/5/22) siang jam 13.30 WIB di acara silaturahmi bersama insan pers.

Dalam pertemuan itu, AKP Fernando turut memperkenalkan dirinya berasal dari Semarang. Sebelum menjabat Kapolres Tanjung Pinang dan kini menjabat sebagai Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando selama 10 tahun bertugas di KPK dan juga pernah satu tim dengan Novel Baswedan memberantas sejumlah kasus korupsi.

Baca juga:Dugaan Suap dari Bandar Narkoba, Mabes Polri Periksa Kapolrestabes Medan

AKBP Fernando bercerita, selama bertugas sebagai Kapolres Tanjung Pinang. Dirinya sempat memecat anggota yang terlibat peredaran gelap narkoba. Maka dari itu, dirimya mewanti-wanti agar anggota tidak main-main sengan narkoba.

Selain kasus narkoba dan tindak pidana lainnya serta gangguan kamtias yang dilaporkan masyarakat akan diproses. Termasuk juga kasus Korupsi yang sempat diungkapnya pada tahun 2011 yang lalu di Pematangsiantar. ” Jika ada laporan dan cukup bukti yang kuat, lapor. Saya yang turun,” pungkasnya.

Baca juga:Pakai Narkoba Polisi Tangkap Oknum DPRD Kapuas

Tidak hanya itu, kedatangan AKBP Fernando sekaligus menjabat sebagai ke Polres Pematangsiantar seperti disampainya dalam pertemuan itu untuk membawa perubahan.

“Saya bawa misi perubahan. Kalau bisa Siantar ini kita buat perbaikan, kota aman, damai dan kondusif. Sebagai pilar ke empat, kami sangat butuh dukungan dari insan pers sebagai pemberi informasi,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles