15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kampanye di Medsos, Paslon Tunggal Siantar Daftarkan 9 Akun ke KPU

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk berkampanye di Media Sosial (Medsos), pihak Pasangan Calon (Paslon) Tunggal, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Asner Silalahi dan Susanti Dewayani, mendaftarkan 9 akun ke KPU Kota Pematangsiantar.

Ke 9 akun yang didaftarkan sesuai formulir model BC4-KWK itu terdiri dari 1 akun Youtube, 2 akun instagram dan 6 akun facebook (FB). Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani, ketika dikonfirmasi via WA, Kamis (29/10/20).

Akun Youtube yang didaftarkan itu adalah akun yang diberi nama Ferry SP Sinamo SH MH. Sementara, 2 akun instagram yang didaftarkan ke KPU Kota Pematangsiantar diberi nama Sahabat dr Susanti, dan Asner Silalahi.

Baca Juga:KPU Siantar Siap Gunakan Aplikasi SIREKAP, Ini Tujuannya

Selanjutnya, 6 akun Facebook yang didaftarkan diberi nama ‘ferry.sp.sinamo’, ‘Sahabat Asner SIlalahi’, ‘Mie Pedas’, ‘Jas Hijau’, ‘Sahabat dr susanti’ dan ‘PASTI (Pasangan Asner Susanti)’.

Apakah akun Medsos yang tidak terdaftar di KPU dapat mengkampanyekan Paslon di dalam postingannya? Daniel menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Pematangsiantar. “Coba tanya ke Bawaslu,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap yang juga dikonfirmasi via WA menyebutkan, akun Medsos yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mengkampanyekan Pasangan Calon. “Seharusnya tidak boleh,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles