12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kadis Perizinan dan Pariwisata Tak Pernah Keluarkan Izin Kafe Remang-remang di Tanjung Pinggir

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Menjamurnya kafe remang-remang di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba ternyata tidak miliki izin dari dua instansi pemerintahan seperti Dinas Perizinan dan juga Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rabu (3/8/22).

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Salam mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha kafe remang-remang di Tanjung Pinggir, Kota Pematang Siantar.

“Kalau seingat saya, tidak pernah kami mengeluarkan itu (izinnya). Karena status tanahnya juga tidak jelas,” ungkap Agus Salam ketika dihubungi, Rabu (3/8/22) siang.

Baca juga: Kapolres Perintahkan Polsek Siantar Martoba Bongkar Cafe Remang-Remang Tak Berizin 

Disampaikan Agus Salam kembali, selain tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha kafe remang-remang di Tanjung Pinggir. Namun, bisa saja pengusaha itu membuat izin secara online dengan persyaratan KTP, NPWP dan Email atau nomor Whatsap (WA).

“Karena sudah sistem Online Single Submission (OSS) itu , bisa saja si pengusaha membuat izinya secara online dengan persyaratan KTP, NPWP dan email atau WA untuk saat ini. Dengan persyaratan itu, untuk saat ini sudah bisa mengurus izin melalui sistem OSS,” ujarnya.

Dikatakannya, kalau tidak diketahui pemilik usahanya, tidak bisa dipastikan ada izin atau tidak. Jadi harus tahu nama pemilik baru bisa dicek, apakah punya izin atau tidak.

“Untuk saat ini sistem OSS ini, bisa saja membuat izin-izin melalui lembaga OSS. Tidak pernah mengeluarkan itu. Karena status tanahnya tidak jelas,” pungkasnya.

Baca juga: 114 Orang Terjaring Razia Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Cafe Labuhan Deli

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Kusdianto pun turut mengatakan hal yang sama. Dimana pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait kafe remang-remang di Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar. “Tidak ada bang,” ujar Kusdianto dihubungi, Rabu (3/8/22) siang.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Fernando sempat menyarankan Kapolsek Siantar Martoba agar melakukan pengecekan terhadap kafe remang-remang yang ada di Tanjung Pinggir. Jika tidak berizin, maka kafe tersebut pun dirobohkan.

“Terkait banyak tempat terdapat warung (kafe) remang-remang di wilayah Siantar Martoba dan Forkopimca agar melakukan pengecekan tentang izin usaha tersebut. Kalau tidak berizin agar segera dibongkar. Hal ini merupakan langkah untuk mengantisipasi gangguan nyata,” sebutnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles