7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Jelang AMJ Wali Kota Siantar, Begini Kata Biro Otda Soal Pelantikan dr Susanti

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meskipun akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Wakilnya, Togar Sitorus tidak sampai satu bulan lagi, namun sejauh ini belum ada kabar kapan dr Susanti Dewayani dilantik sebagai kepala daerah pengganti.

Ketidakpastian itu diketahui dari jawaban pihak Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, yang penjelasannya masih ‘abu-abu’ soal kapan dr Susanti dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

“Kita masih menunggu SK akhir masa jabatan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Biro Otda Sumut, Ir Zubaidi MSi menjawab mistar.id via WhatsApp (WA), Senin (24/1/22) malam.

Jawaban Kepala Biro Otda itu sangat singkat, bahkan Zubaidi tidak menjawab pertanyaan upaya apa yang sudah dilakukan Biro Otda untuk menyegerakan pelantikan dr Susanti seiring berakhirnya masa jabatan Hefriansyah pada 22 Februari mendatang.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Antara Pasrah Dan Tak Ingin Membicarakannya

Kepala Biro Otda itu juga mengakui, pihaknya tidak bisa memperkirakan batas waktu pelantikan dr Susanti, karena semua itu katanya urusan pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa perkirakan, karena yang membuat suratnya dari pusat. Tapi kita harapkan sebelum akhir masa jabatan,” ujarnya.

Demikian juga ketika ditanya apakah ada regulasi atau ada aturan yg membolehkan bahwa pelantikan dr Susanti boleh dilakukan hingga lewat akhir masa jabatan wali kota Siantar?

“Yang pasti terbitnya surat akhir masa jabatannya, tidak melewati masa jabatan…Ok ya,” jawab Zubaidi mengakhiri secara diplomatis.

Jawaban senada disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga.

“Masih menunggu pak, kalo sudah turun kami akan mengundang pihak Pemko Siantar untuk turut mempersiapkan acara pelantikan dan serah terima jabatan Wali Kota Siantar,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Bappilu:Trias Politika Maunya Dijalankan

Bukan Masalah Hukum

Berlarut-larutnya pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 ini beberapa waktu lalu ditanggapi tiga orang pakar hukum Sumatera Utara (Sumut) sebagaimana diberitakan mistar.id sebelumnya.

Ketiga pakar hukum itu, adalah Dr Mirza Nasution SH MHum (Ahli Hukum Tata Negara Fakultan Hukum USU), Dr Muldri Pasaribu SH MHum (Dosen Pasca Sarjana USI), serta Andryan SH MH (Ahli Hukum Tata Negara UMSU).

Menurut ketiga pakar hukum ini, tidak ada alasan menundanunda pelantikan pemenang Pilkada Pematangsiantar 2020, dah seharusnya pelantikannya dilakukan bersamaan dengan pemenang Pilkada 2020.

“Pilkada dan hasilnya harus dihormati sebagai sebuah konsekuensi. Di dalam Undang Undang Pilkada kan seperti itu?” ujar Dr Mirza Nasution.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

“Andai ada yang berpikiran payung hukum Pilkada 2020 tidak jelas, itu hal yang keliru. Alasannya, tidak mungkin Pilkada bisa berjalan kalau perangkat hukumnya belum disiapkan,” imbuhnya.

Hal itu kata pakar hukum tersebut dikuatkan terbitnya SK Mendagri Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari. Isinya tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar terpilih.

Menyusul lagi terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara. Surat ini sempat disebut-sebut menjadi dasar bahwa akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus tidak sampai hingga Februari 2022 mendatang. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga dilantik?

Pada poin 8 huruf d pada surat Mendagri tersebut, meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar Sitorus melalui DPRD Siantar. Sehingga akhir masa jabatan Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah dari Kemendagri tersebut.

Kenyataannya, Hefriansyah dan Togar Sitorus tetap sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatannya.

“Ketika ada aturan hukum yang tidak tegas, dimana satu sisi kita juga ingin membangun sistem Pilkada serentak secara bertahap dan Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 mendatang. Artinya, andai tidak ada aturan hukumnya atau ada aturan hukum tapi tumpang tindih, atau satu sama lain bertentangan, persoalan itu dapat diselesaikan dengan cara mengisi kekosongan hukum,” kata Andryan.

“Di dalam hukum adminstrasi negara kita ada diatur, dimana pejabat administrasi negara dapat menggunakan yang namanya hak diskresi untuk dijadikan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum tadi. Mendagri dapat menggunakan hak diskresinya untuk dijadikan payung hukum,” tegas Andryan.

Ahli Hukum Tata Negara UMSU itu menambahkan, hak kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir, dia memisalkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang masa jabatannya berakhir Februari 2022, maka hak hukumnya atau sisa masa jabatannya–jika harus diberhentikan, dan harus diberikan hak yang disebut dengan kompensasi, sebagaimana diatur dan dijamin undang-undang.

“Prinsipnya, kita dalam bernegara bukan semata untuk menduduki jabatan, tapi bagaimana amanah yang diberikan oleh rakyat melalui proses Pilkada agar segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandas Andryan.

Sama halnya dengan pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MHum. Dia menjelaskan, payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 sangat jelas. Baik itu perangkat peraturan dan perangkat perundang-undangannya.

“Perangkat hukum Pilkada 2020 sebenarnya sudah tidak ada masalah. Penggunaan anggaran Pilkada, baik tingkat provinsi dan daerah sudah tidak ada masalah,” terang Dr Muldri Pasaribu.

Menanggapi soal pelantikan dr Susanti Dewayani menjadi polemik, Muldri malah tersenyum. Bagi orang awam mungkin bisa saja berpendapat semacam polemik. Tapi dari kaca mata hukum, hasil Pilkada 2020 Siantar tidak ada masalah.

“Sebenarnya tidak ada hal yang harus dipolemikkan. Pilkada sudah terlaksana dengan baik, tidak ada sengketa dan pemenangnya juga sudah diumumkan KPUD Siantar dan sudah sah. Undang undang atau perangkat hukumnya juga sudah lengkap,” paparnya.(maris/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles