4.1 C
New York
Saturday, March 23, 2024

Jalan Farel Pasaribu Bakal Tembus ke Jalan Parapat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan melakukan penambahan jalan alternatif, yaitu pelebaran Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat. Seperti disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus dalam rapat paripurna, saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar Atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Selasa (17/11/20).

“Atas saran dewan yang terhormat untuk penambahan jalan alternatif yaitu pelebaran Jalan Farel Pasaribu dan menembuskan menuju Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun. Hal tersebut akan menjadi prioritas kita bersama dan akan dilakukan studi kelayakan,” ujar Togar.

Menanggapi rencana prioritas Pemko tersebut, salah seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Denny TH Siahaan mengaku sangat mendukung rencana itu bilang memang Pemko serius mewujudkannya.

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Jalan Parapat  Meningkat

“Kita sangat mendukung bila pemko serius mewujudkan hal ini, karena inovasi seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat,” tutur Denny yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yang membidangi pembangunan.

“Nanti dalam pembahasan di komisi III, secara detail akan dibahas saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) karena banyak jalan di kota ini yang sudah membutuhkan pelebaran jalan, seperti Jalan Narumonda, Jalan Adam Malik, Jalan Jawa dan lain-lainnya,” tutupnya.

Dukungan yang sama juga datang dari Ramses Simangunsong selaku Kepala Lingkungan yang ada di seputaran Jalan Farel Pasaribu, ketika dimintai tanggapan soal rencana pelebaran Jalan Farel Pasaribu tembus ke Jalan Parapat. “Udah bagus kalilah itu, karena memang sudah mulai ramai pengendara yang lewat dari sini. Mudah-mudahanlah serius Pemko ini,” cecarnya berharap.

Togar menggantikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah membacakan Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar Atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran 2021, karena Hefriansyah punya kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles