9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Isi Kekosongan 11 Jabatan Eselon II, Pemko Siantar Layangkan Surat ke KASN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna mengisi kekosongan 11 jabatan eselon II yang saat ini masih diduduki Pelaksana Tugas (Plt), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat itu dilayangkan untuk meminta rekomendasi dari KASN agar Pemko bisa melakukan seleksi terbuka. Seperti disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, pada Selasa (23/3/21).

“Kita masih mengacu ke Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Wali Kota tetap harus memiliki persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujar Siddik mengawali pernyataannya saat ditanya mengenai upaya Pemko untuk mengisi jabatam yang kosong.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Pemko Siantar dan KPKNL Sosialisasikan Lelang Online

“Untuk eselon II atau JTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) sudah kita layangkan surat ke KASN, meminta rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT. Kalau tak salah sekitar bulan februari kemarin (dilayangkan suratnya,red),” ujarnya lebih lanjut.

Kalau rekomendasi dari KASN untuk melaksanakan seleksi terbuka sudah keluar, kata Siddik, pihaknya akan melaksanakan seleksi terbuka. Hasil dari pelaksanaan seleksi terbuka ini selanjutnya masih harus dilaporkan kembali ke KASN.

“Setelah dilaporkan, kita kembali menunggu rekomendasi bahwa KASN sudah setuju terhadap hasil seleksi terbuka. Setelah KASN sudah setuju, untuk pelantikan kita harus minta ijin dari Kemendagri. Artinya pelantikan itu harus ada ijin dari Mendagri,” tukasnya.

Saat ditanya apakah pengisian jabatan yang kosong itu bisa selesai dilaksanakan pada tahun ini, Siddik bilang itu tergantung waktu keluarnya rekomendasi. “Itu tergantung kapan keluar rekomendasinya dari KASN dan Mendagri,” ujarnya.

Baca Juga: Pemko Siantar Belum Merefocusing Anggaran untuk Penanganan Covid-19

“Kalau keluar rekomendasi dari KASN, pelaksanaannya bisa memakan waktu kurang lebih tiga bulan, setelah itu kita masih menunggu rekomendasi lagi, yaitu persetujuan dari KASN. Setelah KASN setuju, kita masih menunggu lagi rekomendasi dari Mendagri, untuk pelantikan. Begitulah aturannya,” tukasnya.

Adapun 11 jabatan eselon II yang masih diduduki Plt antara lain, Asisten I Pemerintahan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BKD, Kepala Pelaksana BPBD.(Ferry/hm13)

Related Articles

Latest Articles