9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Instruksi Wali Kota Siantar:Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Salah satu isinya, yakni meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.

Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021, yang diperoleh Mistar pada Kamis (26/8/21) tersebut akan berlaku sampai dengan 6 September 2021 mendatang.

Padahal Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) boleh diadakan.

Baca Juga:PPKM Level 4 Akan Berakhir, ini Penjelasan Wali Kota Siantar

Kegiatan tersebut boleh diadakan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Berita sebelumnya, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengadopsi Inmendagri itu sepenuhnya.

“Inmendagri itu tidak bisa secara apa kita langsung telan bulat-bulat. Karena kondisi dan karakter daerah di seluruh Indonesia itu berbeda-beda,” cecar Daniel yang juga Plt Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Soal PPKM Level 4, Kantor Wali Kota Siantar Ditaburi Bunga Oleh Massa GMKI

“Di poin terakhir itu, kepada Wali Kota dan Bupati diberi kewenangan untuk mengaturnya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jadi tidak serta merta isi Inmendagri itu akan kita adopsi bulat-bulat, tergantung kondisi daerah masing-masing,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, secara sekilas Daniel menggambarkan bagaimana pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Pematangsiantar.

“Gak usah jauh-jauh, yang diundang memang 25 persen, tapi yang datang bisa 100 persen. Itu sudah biasa,” ungkapnya. (Ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles