10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ini Penjelasan Humas Lapas Soal 4 Napi Lapas Siantar Terlibat Penipuan Online

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada, Kamis (14/1/21), personil Satreskrim Polres Kampar Polda Riau dibantu personil Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mengungkap kasus penipuan online dan menciduk enam orang pelaku sekaligus.

Dalam kasus penipuan online itu, selain empat Napi lapas Klas II A Pematangsiantar, juga terlibat dua pelaku yang berada di luar Lapas.

Adapun identitas keenam pelaku yakni, Junaidi alias Adi Goplak, Sabar Siahaan, Ridho Saragih, dan Nur Ahkmad Sikumbang. Sementara, dua pelaku lain yakni, Heri Purwanto alias Black, dan M Syahril Aditama alias Tama ditangkap petugas dari luar Lapas.

Dalam kasus penipuan online ini, seorang wanita bernama Monika Marsiana menjadi korban penipuan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/447/XII/2020/Res Kpr, tanggal 27 Desember 2020 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan LKMD Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Baca Juga:Empat Napi Lapas Klas II A Siantar Terlibat Penipuan Online, Korbannya Warga Kampas Riau

Menanggapi keterlibatan empat warga binaan, Humas Lapas Klas II A Pematangsiantar Daniel Sitindaon mengatakan, pihaknya mengetahui keterlibatan warga binaan pascapihak kepolisian dari Polres Kampar dan Polres Siantar datang guna melalukan pemeriksaan.

“Kami tahunya ketika orang Polres datang untuk memeriksa. Timnya berjumlah enam orang. Mereka datang hari Sabtu (16/1/21) dan Minggu (17/1/21),” ujar Daniel yang diwawancarai, Selasa (19/1/21) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat disinggung soal peredaran Handphond di kalangan warga binaan Lapas Klas II A Pematangsiantar, Danile Sitindaon menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan masuknya handphone.

“Sudah kita buat. Tidak kami lindungi, atau tidak kami back up mereka ini. Razia rutin, sudah ada pencegahan, sudah ada pemeriksaan dan dilakukan serta petugas juga diperiksa. Pihak ketiga koperasi dan bahan makanan sudah kita periksa, kami nggak tahu,” ungkapnya.

Diterangkannya, warga binaan yang ada di Lapas Klas II A Pematangsiantar telah dilakukan pemeriksaan secara rutin. “Warga binaan yang terlibat penipuan online itu sudah diperiksa karena datang dari Polres Kampar dan Polres Siantar. Kita juga sudah sering melakukan pemeriksaan di dalam Lapas,” katanya lagi.

Baca Juga:Sindikat Penipuan Online Antar Provinsi Diringkus, Ternyata Warga Siantar

Keempat warga binaan yang terlibat kasus penipuan online tersebut rata rata terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman penjara yang bervariasi. “Mereka yang terlibat berada di Blok Cengkeh, tahanan narkoba,” sebutnya.

Jumlah keseluruhan tahanan di Lapas Klas II A Pematangsiantar mencapai 1704 orang, sehingga oper kapasitas. Sementara, untuk petugas Lapas sendiri saat ini berjumlah 130 an petugas.

Dengan jumlah petugas yang kalah banyak dari warga binaan, menurut Daniel Sitindaon bahwa hal itulah yang membuat nimimnya pengawasan.

“Pasti nggaklah, 1 banding 10. Nggak semua itu tugas pengamanan. Petugas pengaman dalam 1 sif 15 orang. Jadi keterbatasan SDM saat mengawasi warga binaan yang berjumlah seribuan orang,” tutur Daniel.

Menurut Daniel Sitindaon, seharusnya kapasitas Lapas itu berjumlah 450 orang warga binaan. Menyinggung soal keterlibatan empat warga binaan tersebut, Daniel Sitindaon tidak menutup-nutupinya dan menyambut baik petugas kepolisian yang datang. “Kita mendukung ada penyidikan yang datang ke Lapas pada suatu kejadian. Kita akan permudah,” ujarnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles