9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Ketentuan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021/2022

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan semester genap. Namun saat ini, dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan drastis akibat pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru terkait pelaksanaan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga sekarang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). “Pada SE Mendikbud tersebut, tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas di masa pandemi ini,” ujarnya, Senin (21/3/22).

Baca Juga:4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa SMA/SMK 2021

Dijelaskannya, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas pada setiap satuan pendidikan, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Tetapi dikatakannya bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Mengenai mekanisme akhir semester untuk kenaikan kelas, sebut Rosmayana, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.

Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang selama ini dilakukan akan diakumulasikan. “Kehadiran murid juga dilihat, minimal 75 persen. Jumlah kehadiran menjadi pertimbangan kenaikan kelas. Perhitungan Kehadiran tidak hanya berlaku di semester kedua saja tapi berlaku secara keseluruhan, baik semester pertama dan semester kedua,” jelas Rosmayana.

Baca Juga:Ini Penjelasan Disdik Siantar Tentang Syarat Murid SD dan SMP Naik Kelas di 2021

Rosmayana juga menambahkan, peserta didik harus mencapai ketuntasan batas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang sudah ditentukan. Apabila murid tersebut sudah mencapai batas KKM tadi, maka sudah dinyatakan lulus pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut.

Lalu, berapa batas nilai dari KKM yang harus ditetapkan oleh setiap sekolah? “Itu tergantung dari setiap mata pelajarannya. Ada yang nilainya minimal 60, 65, tergantung dari sekolah masing-masing. Sebab, yang menentukan itu adalah guru mata pelajaran sekolah tersebut,” katanya.

Baca Juga:Ujian Kenaikan Kelas Di Siantar Dilakukan Daring Dan Luring

Meski begitu, lanjut Rosmayana, apabila peserta didik tersebut tidak mencapai nilai KKM yang ditetapkan tadi, bisa dibantu dengan ujian susulan kembali untuk perbaikan. Sebab ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles