15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Ini Beda Dana BOS dan BOP PAUD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebenarnya dananya sama-sama ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan seperti membeli alat-alat untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa/i baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora mengatakan, dana BOS maupun BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dana BOS diperuntukkan sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK, SLB. Sedangkan dana BOP PAUD khusus bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.

Baca Juga:Usut Dugaan Korupsi Dana BOS 2016-2018 di SMAN 8 Medan, Kejari Medan Surati Inspektorat

Hanya saja, mekanisme penyalurannya yang berbeda. Selain itu, besaran dana yang diberikan tidak sama. Untuk mekanisme pencarian Dana BOS disalurkan setiap tiga bulan sekali, jadi dalam setahun bisa sampai tiga kali menerima dana tersebut. Sedangkan BOP PAUD setiap semester atau hanya dua kali dalam setahun.

“BOP PAUD itu penyalurannya dilakukan melalui APBD Kota Pematangsiantar. Kalau dana BOS itu langsung dari kementerian ke rekening sekolah masing-masing,” ungkapnya, Senin (29/3/21).

Lusamti menjelaskan, besaran dana BOP PAUD yang diberikan untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut, dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga:Tanpa RKAS Validasi Kadisdik, Dana BOS di Kabupaten Asahan Tidak Cair

Jumlah dana BOP PAUD untuk setiap sekolah sebesar Rp600 ribu tiap tahunnya. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Lalu, disalurkan melalui kas pemerintah daerah masing-masing.

“Mekanisme pencairannya tidak otomatis, itu tergantung dari permintaan sekolah PAUD tersebut. Jadi, mereka menyampaikan semacam proposal pada pemerintah daerah, kemudian ke dinas pendidikan, lalu kita usulkan ke pemerintah pusat yakni Kemendikbud,” jelasnya.

Dia menuturkan, tiap daerah akan melaporkan data terkini satuan PAUD yang telah melakukan sinkronisasi Dapodik. Pelaporan dari data dinas pendidikan ini nantinya sebagai penawaran BOP PAUD, agar bantuan segera dicairkan oleh pemerintah.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles