9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini 10 Hal Mengenai Covid-19 di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk pertama kalinya Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar menggelar rapat perdana di tahun 2021, Kamis (14/1/21).

Dalam rapat itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar menyampaikan 10 hal mengenai penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Ke 10 hal mengenai penanganan Covid-19 itu disampaikan Hendra dalam kegiatan rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, yang digelar di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar.

Dalam kegiatan tersebut, Hendra menerangkan, tahun 2020 sudah dilewati dan merupakan tahun yang sulit karena menghadapi pandemi Covid-19 secara global, nasional, dan tanpa terkecuali wilayah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Pasien Sembuh 17 Orang, ini Harapan Satgas Covid-19 Siantar

“Terhitung tanggal 17 Maret 2020, 9 bulan, Pemerintah Kota pematangsiantar telah menetapkan status Siaga Darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar,” ungkap Hendra.

Selanjutnya, pada 6 April 2020 mengubah status menjadi Tanggap Darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, dan berlaku hingga 31 Desember 2020.

“Tidak tertutup kemungkinan status Tanggap Darurat tersebut akan kembali diperpanjang, mengingat penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri,” terangnya.

Kemungkinan status tanggap darurat itu juga bisa diperpanjang mengingat kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan bedasarkan data perkembangan Covid-19, per 6 Januari 2021.

“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar. Upaya untuk melindungi, sosial, dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan dengan berbagai resiko yang kita hadapi, termaksud resiko terpapar Covid-19,” sebutnya.

Baca Juga:Satgas Covid Medan Bertindak Tegas, 3 Tempat Usaha Langgar Prokes di BAP

Di samping itu, lanjut Hendra, tentunya upaya-upaya peningkatan kesehatan, sarana prasarana kesehatan, serta pengobatan/pemulihan. Dan yang tidak kalah penting adalah upaya sosialisasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat yang bersinergi, antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kita semua menyadari, penanganan Covid-19 selama 9 bulan ini yang telah kita kerjakan belum bisa sepenuhnya memberikan kepuasan bagi diri dan masyarakat. Terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan. Namun yang terpenting adalah semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” katanya lagi.

Dilanjutkan Hendra, sesuai kondisi yang terjadi saat ini, penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan secara nasional, provinsi, dan daerah. Oleh karena itu, untuk menyikapi kondisi tersebut ada 10 hal yang disampaikannya.

Pertama, seluruh instansi dan masyarakat diminta tetap memedomani Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, termasuk peraturan pemerintah lainnya terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga:Awal Tahun 2021, Pasien Positif Covid-19 Di Siantar 126 Orang

Kedua, berkenaan dengan status Tanggap Darurat bencana pandemi Covid-19, agar tetap berlaku hingga dicabutnya status bencana nasional. Ketiga, agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada seluruh masyarakat.

Keempat, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kelima, meningkatkan upaya testing, tracing, dan treatment (3T) untuk mempercepat deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19.

Keenam, memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan pada tingkatan pelayanan kesehatan. Ketujuh, memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan sosial secara tepat sasaran.

Kedelapan, efisiensi program/kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkenaan dengan anggaran penanganan Covid-19, serta dukungan terhadap program vaksinasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat pada tahun 2021 ini.

Baca Juga:Warga Siantar Antusias Ikuti Tracing Menghentikan Penyebaran Covid-19

Kesembilan, mengutamakan mekanisme zoom/virtual dalam pelaksanaan kegiatan di instansi/OPD. Kesepuluh, berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial budaya, dan kegiatan ekonomi/usaha diminta lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan dan untuk institusi pendidikan masih melakukan proses pembelajaran daring.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kota Pematangsiantar diwakili Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kasdim Mayor Inf Fransisko Sidauruk, Kapolres Pematangsiantar diwakili Kabag Ops Kompol Lamin, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar Edi Rahmanto Hidayat.

Kemudian, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, dan camat se Kota Pematangsiantar, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles