9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

ILAJ Resmi Laporkan Wali Kota Siantar ke KPK, Kadissos dan Mardiana Beri Keterangan Bertolak Belakang

Siantar, MISTAR.ID

Satu lembaga Non Government Organisation (NGO) Institute Law and Justice (ILAJ) menyoroti kinerja Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Laporan NGO yang dikenal sangat vokal menyuarakan hak-hak publik ini, terkait persoalan bantuan Sembako yang dibagikan kepada masyarakat kota itu.

“Laporan kita ke KPK sudah kita kirimkan tanggal 28 April lalu,” kata Fawer ditemui MISTAR, Rabu (6/5/20).

“Sesuai hasil rapat kita dari ILAJ atau Yayasan Lemabga Hukum dan Keadilan, kita putuskan resmi menyampaikan laporan ke bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri selaku Ketua KPK Republik Indonesia, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” demikian jelas Fawer kepada Mistar.

Laporan itu, lanjut dia, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan Fawer mengadukan Wali Kota, karena selaku kepala daerah adalah pihak yang bertanggungjawab langsung sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Surat laporan ke KPK, katanya, tercatat Nomor: 081/ILAJ/IV/2020 tertanggal 28 April 2020, Hal: Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Suratnya telah kita sampaikan melalui email dan WA pengaduan masyarakat, karena situasi masih keadaan Covid-19,” tandasnya.

Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun ILAJ, bahwa paket sembako yang dibagi-bagikan kepada masyarakat sejumlah 15.555 KK, dengan alokasi Rp200.000/paket, namun hasil sementara dalam investigasi yang dilakukan ILAJ, total paket bantuan tersebut hanya berkisar Rp 170.000/paket, bahkan bisa lebih murah lagi karena belanjanya dalam skala besar.

Sebelumnya, Sabaruddin Sirait, SH Bendahara ILAJ dalam rilisnya menjelaskan, hitungan sementara yang dilakukan ILAJ, paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp100 ribu.

Kemudian, telur 30 butir senilai Rp40 ribu, minyak goreng merek Mirna 1 kg seharga Rp10 ribu, ditambah kacang hijau ½ kg seharga Rp10 ribu, gula 1/2 kg Rp10 ribu dan kalau jumlahnya ditotal hanya berkisar Rp 170 ribu.

Masih kata Fawer, data tersebut berdasarkan beberapa tempat penjual yang sudah dilakukan tim investigasi ILAJ.

“Jika saat ini Pemko Siantar berdalih adanya potongan pajak, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan Virus Corona, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),” tandas Sabaruddin Sirait, SH melalui rilisnya.

Lalu kemana dana yang lebih tadi? Inilah yang perlu diselidiki penegak hukum.

“Itulah sebabnya hal ini kita laporkan ke KPK dan telah kita tembuskan ke Polda Sumut dan juga ke Polres Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Dugaan total kerugian yang dilampirkan ILAJ dalam laporannya, Rp30.000 x 15.555 paket kurang lebih dugaan korupsinya Rp466.650.000, dan angka ini tertuang dalam surat pengaduan tersebut.

Terkait pengaduan ILAJ yang disampaikan ke WhatsApp KPK untuk pengaduan masyarakat di nomor 0811 95xxxx ILAJ menerima balasannya, demikian bunyinya: Selamat datang di Pengaduan Masyarakat KPK, Saudara dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melampirkan:
1. Identitas pelapor;
2. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilengkapi dengan informasi siapa yang melakukan (Nama; Jabatan terlapor), waktu dan tempat terjadinya, modus operandi beserta potensi nilai kerugian negara;
3. Data/dokumen pendukung terjadinya dugaan tindak pidana korupsi
Pengaduan Saudara akan kami pelajari terlebih dahulu.”

Seluruh poin atas syarat pelaporan ke KPK ini sudah dipenuhi Fawer atas nama lembaga ILAJ.

Fawer menambahkan, meskipun kita dalam kondisi gawat darurat, pemerintah daerah harus menjunjung ketaatan hukum dan keadilan serta melaksanakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Kita sangat berharap KPK-RI segera memproses surat laporan pengaduan yang telah kita sampaikan,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Mardiana selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar dihubungi Mistar, Rabu (6/5/20) mengatakan sejauh ini belum ada kontrak dengan pihak ketiga untuk pengadaan sembako.

“Mark up? Setahuku bang proses kontrak kepihak ketiga blm ada, masih proses pengerjaan. Apa yg dimark up. Tapi untuk jelasnya abang tanyakan ke jubir covid-19 pak Daniel Siregar bang,” katanya menanggapi laporan ILAJ itu via WA.

Sementara, Kadis Sosial Pematangsiantar, Pariaman Silaen yang dihubungi melalui telepon memberi jawaban yang tidak senada dengan Mardiana.

Kata Pariaman Silaen, pihaknya sudah ada kontrak kerja dengan perusahaan pengadaan sembako, yaitu CV Panca Marga.

“Sudah ada, dengan CV Panca Marga. Tapi nanti dululah ya, mau makan dulu aku. Capek kali aku,” kata Silaen menjawab telepon dan langsung terputus.

Sementara itu, Daniel Siregar selaku juru bicara Gugus Tugas tidak memberi jawaban. Padahal WA sudah ceklis biru pertanda WA sudah dibaca.

Penulis: Herman Maris
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles