8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ijin Belajar Tatap Muka SMA/SMK Siantar Simalungun Belum Turun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun telah berkirim surat untuk mengajukan permohonan ijin pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun daerah itu masih masuk dalam kategori zona kuning di pandemi Covid-19 ini.

Menanggapi hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas (Cabdis) Siantar dan Simalungun menilai langkah membuka sekolah pada tingkat SMA/SMK, bukan langkah yang tepat. Mengingat situasi pandemi virus corona sekarang ini masih tinggi. Disdik Pemprovsu perlu mengkaji juga waktu yang tepat ketika kurva penularan dirasa aman.

“Sah-sah saja Disdik yang lain ingin membuka sekolah yang lain. Jika mereka pandang sudah bisa, silakan saja. Tapi kalau SMA/SMK tetap mengikuti petunjuk dari Disdik Pemprovsu yakni Pak Gubernur sebagai pimpinan,”kata Kepala Cabang Dinas (Cabdis) Siantar dan Simalungun, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, melalui Drs Hamonangan Aruan, Kepala Seksi SMA/SMK.

Baca juga: Diskominfo Siantar Gratiskan Internet Belajar Daring

Katanya, larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka masih tetap berlaku hingga saat ini. Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/174/KPTS/2020 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara nomor 421.3/3221/Subbag Umum/IV/2020, bahwa belajar dirumah diperpanjang sampai batas yang belum ditentukan.

Aruan juga menuturkan, banyak orang terkesan abai terhadap pandemi corona, karena virus ini tidak kelihatan. Coba bayangkan jika banyak peserta didik maupun pengajar yang terkena virus ini bahkan sampai meninggal dunia, siapakah nantinya yang akan bertanggung jawab?

“Orangtua tidak akan mau berada di depan, ujung-ujungnya pihak sekolah juga yang disalahkan atau Dinas terkait,”jelasnya, Rabu (26/8/20).

Apapun itu keputusan dari pimpinan di atas, yakni Gubernur Sumatera Utara juga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maka akan dilaksanakan, ujar Aruan. Sekolah itu siap atau tidak, jangan karena zona kuning akan dibuka, dan karena tuntutan orang tua, maka sekolah dibuka padahal belum siap. Jika sekolah tidak siap nantinya malah memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Disdik Pemprovsu akan terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait pembukaan sekolah. Dia menyebut keputusan kapan sekolah dibuka ada di tangan Satgas tersebut untuk menjamin wilayah Siantar dan Simalungun tersebut bebas Covid-19. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles