6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Herowin Sinaga Mantan Dirut PD PAUS Siantar Kembali Terjerat Hukum

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Belum lagi kasus sebelumnya selesai, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali menetapkan Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowin Sinaga sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Herowhin Sinaga oleh pihak Kejaksaan tersebut pun terkait perkara dugaan kredit macet senilai Rp1,33 Miliar pada Bank Tabungan Negara (BTN) KCP Pematangsiantar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar Nixson Andreas Lubis yang ditemui di ruangan Kasi Intel  Rendra Yoki Pardede mengatakan, saat ini Herowhin Sinaga masih menjalani proses hukuman kurungan penjara di Lapas Klas II A Pematangsiantar.

“Saat ini yang bersangkutan (Herowin Sinaga) masih menjalani proses hukum, dan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PD PAUS,” ujarnya, Rabu (12/1/22).

Kasi Pidsus Nixson Andreas Lubis menyampaikan, kasus kredit macet yang menyeret Herowin berawal dari pinjaman 32 pegawai (karyawan) PD PAUS ke Bank BTN Medan sebesar Rp1,33 miliar, dengan agunan SK pengangkatan sebagai karyawan.

Baca juga:Pemko Siantar Akan Evaluasi Kapasitas Kepala Dinas

Saat terjadinya pinjaman ke Bank BTN tersebut. 32 karyawan di PD PAUS Pematangsiantar mendapatkan intimidasi secara langgsung Herowin Sinaga yang kala itu masih menjabat sebagai Dirut.

“Pinjamam Rp1,33 miliar, untuk membeli lahan sawit seluas 300 hektar di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari pemilik lahan Pandapotan Pulungan warga Pekanbaru, Riau,” kata Nixson.

Adapun nilai pinjaman 32 karyawan tersebut bervariasi, yang dimulai dari Rp35 juta hingga Rp43 juta. Bagi karyawan tamatan SMA Rp35 juta, dan yang berlatar belakang sarjana Rp43 juta. Dengan masa pinjaman selama 4 tahun terhitung sejak tahun 2015.

Diungkapkan Nixson Andreas kembali, ketika nanti pinjaman itu lunas. Lahan sawit seluas 300 hektar akan diserahkan kepada 32 pegawai. Sedangkan dimasa peminjaman, lahan itu menjadi aset PD PAUS.

“Selama berjalannya peminjaman yang dihitung empat tahun, dan ini menjadi aset perusahaan. Dan setelah lunas akan diberikan kepada pegawai dengan masing-masing dua hektare untuk menjadi nama mereka pribadi,” ungkap Nixson.

Nyatanya, lanjut Nixson, setelah dana pinjaman Rp1,33 miliar cair dari BTN Medan, melalui Bank BTN KCP Pematangsiantar. Herowin Sinaga memerintahkan bawahannnya yakni, Pintalius Waruhu (staf keuangan PD PAUS) untuk menyetor uang sebesar Rp1,05 miliar ke rekening bank Pandapotan Pulungan selaku pemilik lahan sawit tanpa sepengetahuan 32 karyawan yang diintimidasinya tersebut.

Setelah pinjaman dicairkan, tutur Kasi Pidsus ini, PD PAUS ada membayar angsuran (mencicil) kredit tersebut. Hanya saja, setelah masa pinjaman 4 tahun dan pinjaman tersebut tidak kunjung  lunas alias kredit macet.

Terkait lahan sawit seluas 300 hektar itu, kata Nixson kembali bahwa sertifikatnya dibuat bukan atas nama 32 karyawan. Melainkan, dibuat atas nama Herowin Sinaga, dengan jumlah 150 sertifikat.

“Uang yang dipinjam tadi, setelah dicairkan diserahkan kepada Pintalius atas perintah Herowhin Sinaga. Hasil pembelian tanah itu dimiliki Herowhin seluas 300 hektare di Labusel dengan 150 sertifikat,” ungkapnya Nixson kembali.

“Nyatanya, uang yang tidak pernah dinikmati dan tidak pernah ada niat (32 karyawan) meminjam dan semua dilancarkan Herowin dengan mengintimidasi pegawai, dan beralih menjadi milik Herowhin Sinaga,” tambahnya.

Mirisnya lagi, 32 karyawan yang mendapat diintimidasi agar meminjam dan  hanya 3 orang karyawan yang lunas pinjamannya. Sisanya, 29 karyawan belum lunas. Dari 29 karyawan peminjam, 2 diantaranya telah meninggal dunia dan masih berutang hingga kini.

Baca juga:Prihatin, Kyan Ulos ‘Korban’ PD PAUS Harapkan Perhatian Pemerintah

Dari serangkayan kasus kredit macet yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Nixson Andreas Lubis menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 karyawan. Hasilnya, para karyawan membenarkan prilaku jahat Herowin Sinaga ketila menjalankan kewenangannya sebagai Dirut PD PAUS.

Diungkapkan Kasi Pidsus Nixson Andreas Lubis bahwa, kasus kredit macet tersebut menjadi kerugian negara. Karena dana kredit dari Bank BTN yang dipinjam oleh Herowin itu bersumber dari anggaran negara.

“Herowin ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.

Untuk kelengkapan berkas perjara. Nixson Andreas Lubis mengatakan pihaknya bakal menemui Herowin Sinaga untuk lakukan pemeriksaan di Lapas Klas II A Pematangsiantar. “Kita akan periksa Herowin Sinaga di Lapas,” ucapnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles