7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Henry Sinaga Bakal Laporkan Jawaban Sekda Perihal SK Wali Kota Siantar ke APH

Pematangsiantar MISTAR.ID

Henry Sinaga sebagai notaris mengaku sangat kecewa mendapatkan jawaban Pemko Pematangsiantar menanggapi suratnya perihal SK Wali Kota yang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 dan rasa keadilan masyarakat terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1000 persen.

“Surat saya kepada Wali Kota Pematangsiantar meminta agar SK Wali Kota ditinjau kembali, karena SK itu saya nilai bertentangan dengan Undang-undang dan rasa keadilan masyarakat,” papar Henry Sinaga melalui rilisnya yang diterima mistar.id Jumat (1/7/22). Hal yang dilanggar SK Wali Kota itu, kata dia adalah Pasal 40 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

“Surat saya itu sudah dijawab oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar atas nama Wali Kota. Tapi jawabannya tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Baca juga: Plt Wali Kota Siantar Balas Surat Soal NJOP 1.000 %, Henry Sinaga: SK Wali Kota Membingungkan Masyarakat

Surat Sekda tersebut sambung Henry Sinaga, pada intinya menjelaskan, bahwa Pemko Pematangsiantar belum dapat melaksanakan Pasal 40 ayat (5) UU No.1 Tahun 2022 yang antara lain mengatur bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling tinggi 100% dengan dalih Peraturan Pelaksanaan UU tersebut belum terbit.

“Alasan ini tidak sejalan dan tidak konsisten dengan pernyataan Sekda sendiri dalam suratnya tersebut,” ujarnya

Bahwa Pemko Pematangsiantar sebagai pemerintah otonom, tandas Henry dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus menurut azas tugas Pembantuan.

“Sehingga amanat regulasi dan kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat begitu juga terhadap pelaksanaan UU No 1 Tahun 2022 tersebut wajib diakomodir, dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh Pemko Pematangsiantar,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Naiknya NJOP 1000 Persen

Akan Dilapor ke APH

Surat Sekda tersebut imbuhnya, juga menyatakan bahwa SK Wali Kota Pematangsiantar sudah memiliki rasa keadilan walau faktanya kata Henry tidak berkeadilan.

“Padahal SK Wali Kota Pematangsiantar tersebut secara nyata-nyata menunjukkan adanya perbedaan perlakuan Pemko terhadap sejumlah kelurahan, karena ditemukan ada sejumlah kelurahan yang tidak mengalami perubahan atau penurunan NJOP bahkan ada pula kelurahan yang malah mengalami kenaikan. Nah, dimana rasa keadilannya?” papar Henry.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Henry Sinaga dengan tegas mengatakan, akan melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum (APH).(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles