9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Hefriansyah Ubah Jadwal Panggilan Poldasu Terkait Laporan Mantan Sekda Siantar

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) memastikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak datang ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (15/9/21) untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan Budi Utari yang merupakan Mantan Sekda Pematangsiantar.

Kepala Subbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menerima ketidakhadiran Hefriansyah untuk memenuhi panggilan Poldasu. “Sudah ada surat konfirmasi. Katanya Jumat (17/9/21) baru bisa hadir,” kata Maringan, Rabu (15/9/21) malam.

Hefriansyah tidak bisa hadir memenuhi panggilan Poldasu karena ada jadwal dinas. “Ada jadwal dinasnya hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:Mantan Sekda Laporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah ke Polda Sumut

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Hefriansyah seyogianya diundang untuk melakukan klarifikasi, Rabu (15/9/21). “Diundang untuk hadir hari Rabu tanggal 15 September 2021 atas LP dari Sekda yang dinonjobkan oleh beliau,” kata Hadi, Senin (13/9/21).

Diketahui, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari dan terlapor Hefriansyah. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles