8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Hasil Klarifikasi Plh Sekda Siantar, Kajari: Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya tidak menindaklanjuti pengaduan LSM yang melaporkan ada perbuatan melanggar hukum dilakukan Kusdianto sejak tahun 2010 dan 2018.

Hal itu dikatakan Humas Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Jaya Laia dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (5/11/19).

Penjelasan Bas Laia, setelah adanya laporan dari satu LSM ke Kejari Pematangsiantar, pihak penyidik di lembag adhiyaksa itu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Puldata).

Setelah memeriksa beberapa pejabat terkait, diantaranya Kabag Keuangan, Sekretaris BKD Pematangsiantar, selanjutnya tanggal 29 Oktober 2019 pihak kejaksaan memanggil Kusdianto untuk klarifikasi.

“Kita telah melakukan klarifikasi terhadap beliau. Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan, dimana sebelumnya pihak kejaksaan juga telah memeriksa Kabag Keuangan, Sekretaris BKD dan Kusdianto sendiri,” katanya.

Pemeriksaan kata Bas Laia berawal adanya laporan masyarakat LSM ke Kejari Pematangsiantar, PLh Kusdianto dilaporkan ada menerima tunjangan melebihi dari seharusnya.

Dalam laporannya itu, disebut, dalam laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan, terlapor disebut ada menerima dana-dana APBD semenjak 2010 hingga 2018.

Saat itu Kusdianto kata Bas Laia sebagaimana butir laporan, diberi tugas di bawah Sekretariat Daerah.

“Artinya, beliau pada saat itu masih aktif, jadi kami lakukan klarifikasi data-data yang kami sampaikan. Ternyata Kusdianto pada saat itu tetap melakukan aktifivitasnya sehari-hari dari tahun 2010 sampai tahun 2018. Beliau tetap hadir, masuk kantor juga,” ujar Humas Kejari Pematangsiantar itu.

Setelah dikroscek pada bagian keuangan, lanjut Bas Laia, ternyata tidak ada ditemukan perbuatan melawan hukum. Yang diterima Kusdianto sejak 2010 sampai 2018 katanya hanya tentang gaji dan tunjangan kinerja yang menjadi hak Kusdianto sebagai ASN.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, SPPD atau apapun , SPPD beliau tidak pernah melakukan perjalanan dinas, identitas beliau tidak ada dipergunakan untuk itu. Dari pemeriksaan kegiatan rapat-rapat juga tidak kita temukan,” kata Bas Laia.

Kesimpulan hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Pematangsiantar, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, dan tidak menimbulkan adanya kerugian negara.

“Dari hasil klarifikasi yang kami peroleh, bahwa pak Kusdianto tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Apa-apa yang diterima beliau, adalah hak pak Kusdianto sebagai ASN,” kata Bas Laia.

Menanggapi apakah si pelapor sudah dimintai keterangan? Si pelapor kata Kasi Intel Kejari Pematangsiantar itu tidak mempunyai identitas yang jelas.

Ketika pihak kejaksan melakukan pengecekan ke alamat kantor LSM pelapor sebagaimana tertera dalam surat laporannya, di alamat itu kata Bas Laia ternyata tidak ada LSM itu berkantor, dan lembaga yang dipakai juga tidak terdaftar di Kesbangpol Linmas Pematangsiantar.

Ditanya nama LSM yang melapor? Kasi Intel Kejari itu mengatakan tidak etis untuk disebutkan namanya.

“Jadi kami tidak bisa melakukan pemanggilan, karena alamat si pelapor tidak ada dan tidak bisa kita cari,” ujarnya.

Karena dari klarifikasi yang dilakukan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara, maka kasusnya kata Kasi Intel itu terpaksa dihentikan.(hm02)

Penulis/Editor: Maris

Related Articles

Latest Articles