5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Harap Bersabar, Pemko Siantar Masih Lakukan Pemetaan untuk Sekolah Hasil Regrouping

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan penggabungan (Regrouping), Pemerintah Kota Pematangsiantar saat ini tengah melakukan pemetaan terkait potensi maupun kebutuhan dalam mengembangkan sekolah.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan melalui Kasi Pembinaan PTK SMP, Jalatua Hasugian. Masing-masing sekolah yang digabung mempunyai potensi atau kelebihan maupun kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, setelah kedua sekolah digabung, maka mau tidak mau perlu dilakukan langkah-langkah identifikasi maupun analisa tentang potensi yang ada maupun kebutuhan selanjutnya.

“Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah untuk 69 unit SD hasil regrouping tadi. Itupun harus menunggu dulu SK dari Menteri Dalam Negeri lagi. Pemerintah daerah tetap melalui proses, tidak hanya asal – asalan saja,” ungkapnya, Kamis (22/7/21).

Baca juga: Disdik Siantar Regrouping Sekolah Dasar dari 116 Menjadi 69 Unit

Jalatua menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan regrouping, Sekolah Dasar yang bergabung mulai melakukan penataan kembali pengelolaan pendidikan dasar ditingkat Sekolah Dasar yang akan berpengaruh pula terhadap kegiatan administrasi pendidikan. Terkait potensi maupun kebutuhan dalam mengembangkan sekolah.

Lantas, bagaimana dengan status guru dan tenaga pendidik pada sekolah yang telah melakukan Penggabungan (regrouping) ?

Jalatua menegaskan, pimpinan daerah memastikan dulu 69 orang Kepala sekolah yang akan menepati sekolah hasil regrouping tadi. Jadi, kepala sekolah yang telah melakukan penggabungan (Regrouping) 116 unit SD tadi, dipersilahkan untuk ikut menjadi calon kepala sekolah dari hasil SD regrouping tersebut.

Semua harus bersabar menunggu proses selanjutnya. Untuk mendukung kelancaran kegiatan pembelajaran di sekolah tersebut. Sampai sekarang belum ada guru yang pindah baik honorer maupun PNS.

“Guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) baik PNS ataupun non PNS belum ada yang dimutasikan. Mereka hanya dimutasikan disekolah situ juga, yaitu sekolah yang diregrouping ditempat itu juga. Sehingga dapat memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, efisiensi anggaran, efektivitas penyelenggaraan pendidikan, dan adanya peningkatan mutu pendidikan bagi sekolah regrouping, baik dari segi akademis maupun non akademis,”jelas Jalatua.

Baca juga: SMP Negeri 14 Siantar Masih Terima Pendaftaran untuk Siswa Baru

Dia menuturkan, setelah nanti sudah ada terpilih kepala sekolah dari 69 sekolah yang telah melakukan penggabungan (Regrouping), maka dialah (kepsek) masing-masing sekolah yang diregrouping akan melihat apa saja potensi maupun kebutuhan yang sudah ada dimiliki maupun yang masih kurang, baik di bidang sarana dan prasarana maupun ketersediaan sumber daya manusianya (guru).

Kondisi ini tentunya harus disikapi dengan melakukan identifikasi sekaligus melakukan sebuah perencanaan untuk mengembangkan sekolah hasil regrouping tersebut kedepannya.

Justru regrouping ini akan berdampak positif yakni terpenuhinya kebutuhan guru. Karena melalui regrouping itu, terang Jalatua, semua kebutuhan guru kelas, guru mapel, dan guru lainnya terpenuhi. Sehingga bisa menutupi masalah kekurangan guru selama ini di sekolah.

“Bagi guru honorer sekolah mungkin akan di perkecil, walaupun masih ada juga dipertahankan di sekolah tersebut. Namun, kemungkinan mereka tidak mempunyai jam mengajar yang sama seperti waktu sebelum regrouping dilakukan,”pungkas Jalatua.

Katanya, satu sisi dari kebijakan penggabungan sekolah dasar adalah terwujudnya pengelolaan sekolah yang lebih efisien, pemborosan dapat dihindari, dan pemanfaatan sumber-sumber dana, tenaga, dan waktu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (Yetty/hm06)

Related Articles

Latest Articles