1.6 C
New York
Monday, March 25, 2024

Guru Dilarang Cuti Selama Libur Nataru, Ini Kata Cabdis Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran bagi kegiatan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Surat edaran (SE) Kemendikbudristek itu bernomor 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati-wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi negeri.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” Inilah bunyi salah satu poin dalam SE itu.

Baca Juga:Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Pematangsiantar, James Andohar Siahaan mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kebijakan baru itu.

“Kami lagi membahasnya saat ini bersama kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Jika nanti tentang bagaimana keputusannya, akan kami tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran kepada sekolah dan peserta didik,” ucapnya pada mistar.id saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (5/12/21).

James menyebutkan, terkait ditiadakannya libur Natal pada 24 Desember 2021 mendatang. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat sesuai kewenangan provinsi. Jadi, pihaknya sedang menunggu regulasi dulu dari provinsi Sumut.

Kemudian, lanjut dia, tentang tidak adanya cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, tepatnya dari 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Selama periode tersebut, Cabdis Siantar akan mengatur nanti bagaimana skema yang akan dilakukan. Apakah menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing atau ada kebijakan lainnya.

Baca Juga:121 Pospam Didirikan Saat Nataru di Sumut

“Begitu pula dengan skema jadwal pembagian rapor peserta didik. Sementara waktu ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” sebut James.

Edaran itu juga memuat imbauan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan, selama periode Hari Raya Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

“Kan dalam surat edaran itu ada kata “warga satuan pendidikan” untuk tidak libur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berarti Guru dan tenaga pendidik juga termasuk di dalamnya,” sebut James. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles