7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Guru Di Siantar Tolak Penghapusan Tunjangan Profesi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rencana menghapus tunjangan profesi guru melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020, sontak mengagetkan sejumlah guru di Siantar. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dedi Muliadi mewakili guru SMP Negeri 10 ini mengatakan, apabila dilakukan penghentian tunjangan profesi, jelas para guru akan mengeluhkan hal itu. Sebab, tunjangan ini paling dibutuhkan para guru untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya.

“Saya harap pemerintah jangan sampai menghentikan tunjangan profesi guru. Tunjangan itu penting untuk menyekolahkan anak-anak kami, seperti bayar kontrakannya, SPP, dan lain-lain. Kalau gaji itu untuk kebutuhan sehari-hari selama sebulan,”katanya, Jumat (17/7/20).

Baca juga : Anggaran Kemendikbud Dipangkas Rp4,9 Triliun

Lelaki yang juga menjabat kepala sekolah tersebut menuturkan, apabila tunjangan profesi guru itu dihentikan dan diganti dengan yang lain tanpa mengurangi nilai-nilai di dalamnya, justru sebaliknya, katanya, harusnya lebih diperbesar lagi.

Hal serupa juga diungkapkan Walman Sihombing, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Pematangsiantar. Katanya, informasi yang berkembang bahwa tunjangan profesi guru itu akan diganti dengan tunjangan kinerja (Tukin).

“Saya dengar nanti akan diganti dengan tukin. Bahkan, dengar – dengar nilainya setara dengan dua kali gaji pokok,”ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan lama diganti dengan kebijakan yang baru, apalagi yang lebih baik, tidak masalah yang pastinya. Artinya, baju lama diganti dengan yang baru, dimana bahannya lebih berkwalitas, para guru justru sangat beruntung tentunya.(yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles