9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gubsu Segerakan Pelantikan Wawako Siantar Terpilih

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan mendorong pelantikan kepada Wakil Wali Kota (Wawako) Siantar terpilih Susanti Dewayani, agar bisa segera dilakukan. Ini dalam rangka mendukung efektivitas kinerja serta pemerataan masa jabatan kepala daerah di Indonesia.

Edy menyebut, proses menuju pelantikan itu sedang dikerjakan. “Segera akan dalam proses karena itukan perlu hitam di atas putih bahwa yang bersangkutan inikan masanya masih ada. Untuk itu ada ketentuan Menteri Dalam Negeri, dia akan memberikan rapel apabila pada batas sebelum dia pelaksanaan berakhir. Ini dalam proses sedang diurus. Lagi jalan, nanti kita lantik,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (29/7/21).

Dikatakannya, memang masa jabatan Hefriansyah Noor-Togar Sitorus baru akan berakhir di Februari 2022 mendatang. “Tapi untuk produktivitas kinerja, ini lebih baik. Namnya saja sudah ada wali kota (dan wakil wali kota) terpilih. Kan itu yang jadi persoalan,” katanya.

Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri

Menurut Edy, konsekuensi pelaksanaan Pilkada Siantar pada 2020 dengan mempersingkat masa jabatan demi pemerataan masa jabatan kepala daerah di Indonesia sudah dibicarakan sebelum pelaksanaan Pilkada.

Karena itu, menurutnya, pelantikan tidak akan menunggu masa jabatan Hefriansyah-Togar berakhir di Februari mendatang.

“Ya tidaklah (menunggu). Kan itu sudah ada yang terpilih. Itu kan dari awal sudah dibicarakan. Itulah akan dipersingkat dilakukan rapel segala hak-hak dia, dalam rangka kinerja tadi itu,” tegasnya.

Baca Juga:Soal Pelantikan Wali Kota Siantar Juli 2021, Togar Sitorus: AMJ Kami Tahun 2022

Polemik pelantikan Susanti Dewayani saat ini masih bergulir meski sebelumnya, Mendagri sudah menerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengangkatan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar, pasca meninggalnya calon Wali Kota Siantar Asner Silalahi.

Seharusnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti. Namun, karena ada masa jabatan yang dipersingkat, diperlukan keputusan rapat paripurna DPRD Siantar tentang pemberhentian Hefriansyah-Togar. Namun sampai saat ini, paripurna pemberhentian Hefriansyah belum dilaksanakan oleh DPRD.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles