6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gubsu Perintahkan Wali Kota Siantar Laksanakan Putusan MA yang Menangkan Budi Utari

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat suratnya tertanggal 7 September 2021 meminta Wali Kota Siantar Hefriansyah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang petitumnya untuk mengembalikan jabatan Budi Utari sebagai Sekda di pemerintahan kota itu.

Kabag Biro Hukum Pemko Pematangsiantar Herri Oktarizal SH yang dimintai tanggapannya mengenai kebenaran surat tersebut, Senin (20/9/21), tidak membantahnya.

Hanya saja menurut Herri, dia tidak berwenang memberikan tanggapan karena surat Gubsu tersebut ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Ajukan PK atas Gugatan Budi Utari, Mantan Hakim: PK Tidak Menghalangi Eksekusi

Demikian juga Bagian Humas Pemko Pematangsiantar, Mardiana, menolak memberi keterangan, dan mengarahkan agar ditanya ke Bagian Hukum.

Surat Gubernur Sumut tersebut bernomor 131/8671. Sifat penting, perihal tindak lanjut putusan MA.  Surat Gubernur itu ditembuskan ke MA RI, Ketua Komisi ASN di Jakarta dan Ketua DPRD Pematangsiantar.

Dalam surat Gubsu itu ditegaskan, agar Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menaati UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya Pasal 67 huruf b yang mewajibkan KDH dan Wakil KDH untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Patuhi Putusan PTUN, Wali Kota Siantar Diminta Kembalikan Jabatan Sekda Budi Utari

Sekedar untuk diketahui, dalam perkara ini, Budi Utari Siregar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN MDN pada 25 November 2019 lalu ke PT TUN di Medan.

Dalam petitum gugatan, Budi Utari menyatakan, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/ WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar terhadap Budi Utari.

Kemudian, gugatan Budi Utari tersebut dikabulkan MA dan telah berkekuatan hukum tetap, inti putusan memerintahkan agar jabatan Budi Utari sebagai Sekda dikembalikan. (hm02/hm14)

Related Articles

Latest Articles