7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gubsu Lantik 5 Kepala SMA dan SMK Asal Pematangsiantar, Ini Komentar Kacabdis

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik lima kepala sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri asal Pematangsiantar.

Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar James Andohar Siahaan. Ia mengatakan, ada lima kepala sekolah yang dilantik dari Kota Pematangsiantar. Namun, ia belum menerima siapa saja orang-orang tersebut.

“Terus terang, kami dari pihak cabdis belum ada keterangan tertulis ataupun surat resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut yang menyatakan pasti ada berapa orang yang ikut dilantik kemarin. Setahu kami ada lima orang,” katanya saat hendak rapat di salah satu SMA di Pematangsiantar, Rabu (6/7/22).

Baca Juga:55 Kepsek SMP Negeri Dilantik Wakil Bupati Simalungun

James menyebutkan, kelima kepala sekolah yang baru dilantik tersebut ada yang berasal dari guru dan langsung dilantik sebagai kepala sekolah yang defenitif. Meski demikian, pihaknya masih melihat kembali apakah guru tersebut yang menjadi kepala sekolah, telah memenuhi syarat atau tidak.

Saat ini, katanya, sedang tahap pengambilan informasi. Sesuai dalam PP nomor 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala sekolah. Bilamana nanti ada kesilapan ataupun barangkali kekurangan saat perekrutan menjadi kepala sekolah.

“Ini kan masih bersifat rahasia. Kami belum dapat informasi yang pasti bahwa kelima guru yang baru dilantik tersebut akan ditempatkan dimana saja. Jadi, saya belum bisa berkomentar banyak soal ini,” ujarnya.

Baca Juga:Gubsu Bakal Berhentikan Kepsek Bila Halaman dan Kamar Mandi Sekolah Jorok

Adapun para kepala sekolah yang dilantik, antara lain merupakan hasil rotasi dan juga pendefenitifan dari jabatan sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Namun informasinya dari kelima kepala sekolah yang dilantik itu sudah menjabat kepala sekolah serta defenitif. Mengapa harus demikian?

James mengatakan, pelantikan kembali pada kepala sekolah yang sudah defenitif dimungkinkan karena beberapa hal. Seperti, rotasi peningkatan karir, bisa juga kepala sekolah tersebut sudah melalui dua periode menjabat di sekolah tersebut.

“Itu sah-sah saja. Bisa jadi guru tersebut sudah dua periode atau selama 8 tahun sudah menjabat di sekolah tersebut. Sehingga, ini wajib melakukan pergeseran. Maka dari itu, kepsek tersebut dilantik kembali,” kata James. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles