9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gelar Operasi Toba 2022, Polres Siantar Beri 7 Penindakan Prioritas

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar melalui Unit Satlantas saat ini telah menggelar Operasi Zebra Toba 2022. Operasi ini akan berlangsung secara serempak selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut diawali apel gelar pasukan operasi mandiri kewilayahan Zebra Toba Tahun 2022 yang bertempat di lapangan apel Mako Polres Pematang Siantar, Senin (3/10/22) kemarin yang dipimpin langsung Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando.

Dalam amanat Kapolda Sumut Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak yang dibacakan oleh Kapolres AKBP Fernando, bahwa kegiatan tersebut untuk cipta kondisi di bidang Kamseltibcar lantas dan guna mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola penegakan hukum secara elektronik menggunakan etle statis dan mobile maupun teguran secara simpatik.

Baca juga: Operasi Zebra Toba 2022 di Soposurung, Angkot Diimbau Tak Angkut Penumpang Berlebih

Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022 ini utamanya bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas

“Tujuan Operasi yang telah saya sebutkan, perlu saya sampaikan pula bahwa sasaran Operasi Zebra Toba-2022 yaitu segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, baik sebelum, pada saat dan pasca operasi,” kata kapolres bacakan amanat dari Kapolda.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol menyampaikan, untuk Kota Pematang Siantar saat ini belum terapkan penegakan hukum secara elektronik menggunakan ETLE statis.

“Ya di Siantar kita belum ada ETLE. Kita prioritaskan ke imbauan dan teguran untuk tetap berhati-hati saat berkendara, harus mengutamakan keselamatan diri dan orang lain,” kata Relina.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu

Selain imbauan tersebut, Relina Lumban Gaol juga menyampaikan pihaknya bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Adapun tujuh prioritas penindakan tersebut yakni, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI dan pengendara yang tidak memakai safety belt, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dan melawan arus. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles