6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gawat! TPP ASN Medis Rp440 Ribu, Sedangkan Camat Rp14 Juta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gawat. Penetapan nilai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Pemko Pematangsiantar langsung menuai protes tim medis dan juga DPRD Kota Pematangsiantar. Bagaimana tidak, TPP ASN tenaga medis sangat minim Rp440 ribu dibandingkan TPP Camat yang mencapai Rp14 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 900/124/III/WK-Thn 2020 yang ditandatangani oleh Walikota Siantar Hefriansyah pada 10 Maret 2020. Surat keputusan itu menyebutkan kriteria kelas jabatan SKPD dan TPP berdasarkan pertimbangan objektif.

Realisasi TPP ASN medis disebutkan pada tenaga fungsional pada Dinas Kesehatan yang telah mendapat jasa pelayanan diberikan TPP sebesar Rp440 ribu per bulan.

Baca juga: Tak Terima TPP, Dokter Dan Tenaga Medis Ngadu Ke DPRD Siantar

“Kami sudah berulangkali kali terima pengaduan petugas medis soal kenaikan TPP ASN medis. Dan kami telah membicarakannya dengan Pemko Pematangsiantar,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar Baren Alijoyo Purba ditemui Mistar, Jumat (25/9/20).

Anggota DPRD Siantar Feri SP Sinamo mengatakan, pihaknya menilai besaran TPP ASN medis masih cukup rendah. Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pihaknya meminta Pemko Siantar lebih memperhatikan TPP ASN medis.

“Jika terlalu jauh perbedaannya harus disesuaikan dengan tugas dan kondisi saat ini. Medis jelas harus diperhatikan khususnya untuk kesejahteraannya,” ujar Feri ditemui Mistar.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan ranperda Pemko Siantar APBD Perubahan 2020, Kamis (24/9/20) pagi, Komisi I DPRD Siantar telah mengusulkan dalam nota kesimpulan untuk memperhatikan TPP ASN medis.

Adapun isi kesimpulan yang disampaikan yakni berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar yang ditujukan kepada TAPD Siantar dengan nomor surat 800/6205/II/TU/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 usulan besaran TPP fungsional dan surat kedua pada 19 September 2020 maka DPRD merekomendasikan agar TPP fungsional Dinkes Siantar dan Puskesmas dibayarkan 4 bulan mengingat besaran TPP masih terlalu jauh.

Selain itu, DPRD Siantar juga meminta RSUD dr Djasamen Saragih agar meningkatkan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan PAD. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles