7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Fraksi PDIP Nilai Wali Kota Siantar Telah Lakukan Pembohongan Publik

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematang Siantar mengeluarkan pendapat yang cukup pedas terhadap Wali Kota Susanti Dewayani. Tidak tanggung-tanggung, fraksi partai banteng bermoncong putih itu menilai wali kota melakukan pembohongan publik.

Penilaian itu dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas pengantar nota keuangan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang Perubahan (P) APBD tahun anggaran 2022 yang dibacakan Baren Ali Joyo Purba dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga, Jumat (23/9/22).

“Melalui sidang paripurna yang terhormat ini, Fraksi PDI Perjuangan ingin menyampaikan pemandangan umum terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2022,” tutur Baren yang kemudian membeberkan 9 pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Molor Lagi, Ketua Fraksi PDIP: Kenapa Kita Tak Disiplin

Pertama, kata Baren, Rancangan PAPBD Kota Pematang Siantar tahun 2022 menjabarkan, pendapatan Daerah yang semula Rp935.742.825.920, bertambah Rp15.757.915.592, sehingga menjadi Rp951.500.741.512. Kemudian belanja daerah direncanakan Rp999.032.274.041, bertambah Rp58.558.758.329, sehingga totalnya Rp1.057.591.032.370.

“Dengan demikian rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini mengalami defisit sebesar Rp106.090.290.858 yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp106.090.290.858, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 (nol) atau nihil.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan, indikator yang digunakan Wali Kota Pematang Siantar sehingga melakukan rotasi atau mutasi pejabat, turun jabatan (demosi), pejabat nonjob, bahkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik merupakan pegawai baru pindahan dari luar Kota Pematang Siantar.

“Mohon penjelasan,” ujarnya.

Baca Juga:6 Catatan Fraksi PDIP Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Siantar Atas 5 Ranperda

Pemandangan yang ketiga, Fraksi PPDI Perjuangan mempertanyakan, apa yang menjadi pertimbangan wali kota hasil asesmen tahun 2021 untuk penentuan kebijakan. Sementara asesmen tahun 2021 tersebut sudah menggunakan APBD Kota Pematang Siantar.

“Mohon penjelasan,” ujar Baren yang merupakan mantan asisten di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Selanjutnya yang keempat, adanya program yang harus disusun dengan berorientasi pada masyarakat tanpa meninggalkan asas keseimbangan antara pembiayaan peyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pekerjaan masyarakat.

Baca Juga:Kota Siantar ke Depan Harus Patuhi RTRW, Fery Sinamo: Jangan Ada Lagi Bangunan Bermasalah

“Oleh karena itu penyusunan dilakukan berdasarkan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pada pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan keterangan di atas, kami menilai Pemerintah Kota Pematang Siantar telah melanggar disiplin anggaran. Mohon penjelasan,” tukasnya.

Kelima, sebut Baren, mengingat rekomendasi DPRD Kota Pematang Siantar tentang penangguhan pembangunan gedung olahraga (GOR) dengan pihak ketiga, dan sewaktu Rapat Dengar Pendapat (RDP), wali kota menjawab dan menerangkan akan menghentikan sementara pembangunan GOR tersebut.

“Ternyata pelaksanaan di lapangan berlanjut terus, beda pembicaraan dengan pelaksanaan, mengapa pembangunan tersebut masih berlanjut? Mohon penjelasan,” tukasnya.

Baca Juga:Fraksi PDIP: Pengerjaan Jalan Provinsi Sumut Jangan Asal Jadi

Keenam, pada pengantar nota keuangan Perubahan APBD tahun 2022 Wali Kota Pematang Siantar menyampaikan cukup optimis atas pembangunan di Kota Pematang Siantar.

“Sehingga apabila dipandang perlu para pimpinan OPD yang serapan anggarannya rendah agar segera diganti demi terwujudnya visi misi wali kota. Mohon penjelasan,” ujarnya.

Ketujuh, lanjut Baren, Wali Kota Pematang Siantar berjanji akan menyelesaikan tapal batas Kota Pematang Siantar pada tanggal 4 juli 2022, akan menghentikan pembangunan sementara GOR, dan mempelajari aturan tentang perpanjangan jabatan direksi Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar pada tanggal 5 September 2022.

Baca Juga:Ketua Fraksi PDIP Sebut CSR Bank Sumut ke Dekranasda Menyalahi Ketentuan

“Dari ketiga fakta di atas, satupun belum ada yang terealisasi. Maka kami berpendapat bahwa wali kota telah melakukan pembohongan publik. Dalam hal ini apakah pembohongan ini datang dari diri sendiri atau dari orang-orang sekeliling? Mohon penjelasan,” ujarnya.

Kedelapan, kata Baren, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada Pemko Pematang Siantar untuk meningkatkan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) terhadap tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Djasamen Saragih berdasarkan kelas jabatan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sembilan, penanganan sampah di Kota Pematang Siantar masih sangat semrawut, sementara saudari wali kota mempunyai program yaitu LISA, Lihat Sampah Ambil. Tapi sampai saat ini kami lihat perubahan itu belum ada. Mohon penjelasan,” ujar Baren yang kemudian menyebutkan jika ada kesalahan dan kehilafan dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan mohon dimaafkan.

Sekadar informasi, sesuai agenda rapat paripurna terkait PAPBD TA 2022, Wali Kota Susanti Dewayani akan menyampaikan nota jawabannya atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum fraksi DPRD Pematang Siantar terhadap Ranperda Pematang Siantar tentang PAPBD TA 2022, pada Sabtu (24/9/22) mulai pukul 10.00 WIB. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles