8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Fraksi Golkar Singgung Soal Pengangkatan Kepsek SD di Paripurna DPRD Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan di rapat paripurna, Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar menyinggung soal pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD). Kamis (20/1/22) sore.

Pemandangan umum terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas 5 buah Ranperda itu dibacakan anggota Fraksi Golkar Daud Simanjuntak yang jadi Juru Bicara (Jubir) fraksinya di dalam rapat paripurna DPRD yang juga dihadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

“Pada kesempatan ini perlu juga kami pertanyakan mengapa 69 guru yang sudah lulus mengikuti assessment Kepala Sekolah, tidak semua diangkat menjadi Kepala Sekolah sementara yang tidak mengikuti assesment dapat menjadi Kepala Sekolah. Mohon penjelasan saudara Wali Kota,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, Fraksi Golkar mengharapkan kiranya Perangkat Daerah yang terjadi perubahan di dalamnya agar nantinya benar-benar maksimal menjalankan tufoksinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:6 Catatan Fraksi PDIP Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Siantar Atas 5 Ranperda

Selanjutnya, terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021- 2025, Fraksi Golkar menyampaikan saran atau harapan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar agar nantinya Perda Ripparkot ini benar-benar diterapkan atau dilaksanakan dengan baik, sehingga pembangunan kepariwisataan di Kota Pematangsiantar berjalan sesuai dengan arah dan tujuan perncanaan dan dapat memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh, Fraksi Golkar menyarankan agar dalam penyusunan perda tersebut agar Pemko secara cermat memperhatikan ketersediaan luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan pemukiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Fraksi Golkar menyampaikan saran yakni dalam hal pengurusan PBG nantinya agar mematuhi ketentutan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertele-tele yang memberatkan masyarakat.

Dan terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041, Fraksi Golkar menyampaikan saran yakni , dalam penyusunan Perda RTRW agar Pemko mencermati pelaksanaan perlindungan lahan pertanian Pangan berkelanjutan dan pengendalian alih fungsi pertanian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca juga:Judul Ranperda Siantar Tentang Pelestarian Cagar Budaya Berubah

Dalam pembahasan Ranperda ini nantinya di Komisi agar benar ditelaah secara diteil atau menyeluruh, dan bila perlu komisi yang membidangi hal ini dapat melakukan konsultasi ke daerah yang sudah sukses menerapkan perda ini dengan melibatkan perangkat daerah yang berkaitan dengan RTRW. (ferry/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles