8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Fraksi Demokrat Ingatkan OPD Agar Pahami 5 Ranperda yang Dibahas di DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fraksi Demokrat DPRD Kota Pematangsiantar mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memahami 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas di DPRD.

Peringatan itu dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat, Ilhamsyah Sinaga di dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipiimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga dan dihadiri Wali Kota Pematangsiantar. Kamis (20/1/22).

“Fraksi demokrat mengingatkan pada OPD pengusul Ranperda agar benar-benar memahami Ranperda yang diajukan. Untuk itu, fraksi demokrat ‘menerima’ lima buah ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutur anggota DPRD yang duduk di Komisi I tersebut.

Baca juga:Fraksi Golkar Singgung Soal Pengangkatan Kepsek SD di Paripurna DPRD Siantar

Di awal pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Wali Kota atas 5 buah Ranperda yang akan dibahas di DPRD, kata Ilhamsyah, Fraksi Demokrat juga memberikan tanggapan, kritikan, masukan sumbang saran dan pertanyaan.

Fraksi Demokrat mempertanyakan efisiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan prangkat daerah dan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah kota untuk melakukan perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 dan juga isu strategis apa yang menjadi dasar pertimbangan perubahan.

Fraksi Demokrat mendorong Pemko agar meningkatkan berbagai aspek pariwisata, agar tidak tertinggal dengan kabupaten kota lain, karena pariwisata adalah industri yang multi dimensi dan lintas sektoral, maka pengembangan destinasi pariwisata harus benar-benar dengan kajian dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu bagaimana arah dan kebijakan pemerintah kota, serta strategi apa yang ditempuh agar daya saing produk wisata dapat optimal dan sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam pandangan umum itu juga disampaikan Fraksi Demokrat mendukung ranperda penyelenggaraan kawasan pemukiman dan penanganan kawasan kumuh karena merupakan amanat dari undang-undang nomor 1 tahun 2011 dalam pasal 94 ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan / pemukiman kumuh, agar pemerintah membuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat hidup secara layak, substansi mendasar ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian yang harus lebih efektif.

Ditambakan, Fraksi Demokrat mendorong Pemko tentang perubahan kedua Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Restribusi Daerah, perubahan restribusi harus memperhatikan kelayakan, kajian, sehingga perlu diatur dengan pasti, profesional dan berkeadilan yang lebih berpihak pada masyarakat, agar tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat, fraksi demokrat menyadari restribusi berkaitan dengan peningkatan pad, untuk kepentingan pembangunan disegala bidang, namun apakah dasar perubahan kedua perda nomor 5 tahun 2011 tentang restribusi kerena diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung mohon penjelasan.

Baca juga:Ranperda Siantar yang Diajukan ke Propem Perda Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Yang terakhir, Fraksi Demokrat mendukung Ranperda tentang RTRW, sebab Ranperda RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan dan penataan wilayah, namun bagaimana formulasi yang akan dilakukan pemerintah kota pematangsiantar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah menjadi Perda, formulasi Pemko khususnya mengenai bangunan eksisting yang menyalahi RTRW dalam hal penataannya ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan ruang terbuka hijau,dan industri-industri yang masih produktif mohon penjelasan. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles