15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dugaan Pungli Kepsek SD di Siantar, Kadisdik: Saya Juga Merasa Heran

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para Kepala Sekolah Dasar (SD) Kota Pematangsiantar yang akan dilaporkan ke kejaksaan, membuat Plt Kepala Dinas Pendikan (Kadisdik) Rosmayana Marpaung mengaku heran.

Rasa heran itu disampaikan Rosmayana ketika dikonfirmasi mistar terkait adanya dugaan pungli terhadap para kepsek. “Terkait (dugaan pungli) itu, saya pun agak merasa heran,” ujar Rosmayana, Jumat (7/1/22).

“Karena, sesudah kita melakukan assesmen, dan kemudian pengusulan pelantikan kepala sekolah ke mendagri. Sebelumnya, semua kepala sekolah yang akan didudukkan itu sudah diperiksa inspektorat,” lanjutnya.

Baca Juga:Beberkan Sejumlah Dugaan Pungli, Puluhan Kepsek SD Bersiap Laporkan Plt Kadisdik Siantar ke Kejari

Pemeriksaan, kata Rosmayana, sekaitan dengan adanya isu punglidinas pendidikan diduga pungli kasek siantar yang dilakukan dinas pendidikan Kota Pematangsiantar. “Dan Alhamdulillah, sudah keluar hasil pemeriksannya di bulan September (2021) lalu,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan itu, kata Rosmayana, sudah jelas. “Di situ jelas, dan mereka menandatangani surat bermaterai, bahwa mereka tidak ada memberikan dan tidak akan memberikan (dalam) bentuk apapun kepada dinas pendidikan,” bebernya.

Saat itu, Rosmayana juga mengaku bingung atas dugaan pungli yang akan dilaporkan ke Kejaksaan. “Saya pun bingung. Nantilah kita tengok hasil pemeriksaan inspektorat. Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.

Baca Juga:Kadisdik Siantar Klarifikasi Proyek Disdik Disebut Punya Oknum DPRD Serta Pungutan Fee 30%

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang yang dikonfirmasi mistar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para kepsek terkait isu pungli di Dinas Pendidikan. “Iya ada, semuanya kita periksa, hasil pemeriksaannya sudah keluar September lalu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan pungli terhadap para kepsek yang akan dilaporkan ke Kejaksaan, Junaedi mengatakan, hal itu pelanggaran kode etik. “Kalau memang benar dilaporan ke kejaksaan, berarti ada yang melanggar kode etik, membuat pernyataan atau keterangan palsu. Karena dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ditandatangani, mereka tidak ada memberi dan tidak akan memberi,” tutupnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles