8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dugaan Pidana PBB Kadaluarsa, Polres Siantar Akan Panggil KPP Pratama

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Adanya dugaan tindak pidana dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kadaluarsa yang dilakukan pihak Pemko Pematang Siantar ternyata masih ditindaklanjuti penyidik Polres kota itu.

Kepada wartawan, Selasa (4/10/22), Notaris Henry Sinaga mengatakan hal itu.
Sebagai pelapor, Henry memperlihatkan surat yang diterimanya dari Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung SH pada 3 Oktober 2022.

Surat Kasat Reskrim tersebut tertanggal 30 September 2022 No.Pol:B/865/XI/2022/Reksrim perihal Perkembangan Penelitian Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penagihan PBB kadaluarsa di Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Gernas PIP di Siantar, Kepala Daerah yang Tak Bisa Kendalikan Inflasi Terancam Dicopot

“Setelah laporan saya tembuskan ke Polres, informasi terakhir saya terima dari beberapa masyarakat, Pemko Siantar telah menghentikan penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah kadaluarsa itu,” kata Henry Sinaga.

Notaris itu juga menjelaskan, surat yang diterimanya dari penyidik Polres Pematang Siantar terkait pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Dumas mengenai penagihan PBB kadaluarsa tersebut.

“Penyidik memberitahukan kepada saya, rencananya penyidik akan memanggil untuk klarifikasi pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Pematang Siantar,” imbuhnya.

Hal yang akan diklarifikasi penyidik, sambung dia, terkait pengalihan kewenangan pengutipan PBB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Sementara, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, Masni Siregar, berulangkali dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA), hingga berita ini dikirim ke redaksi tidak juga memberi jawaban.

Baca juga: Pegadaian Siantar Bagi-bagi Sembako pada Lansia

Diberitakan sebelumnya, Henry Sinaga pada 11 Juli 2022 untuk keduakalinya menyurati Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani terkait penagihan PBB kadaluarsa agar dihentikan.

Surat Henry tersebut, ditembuskan kepada Kajari Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya. Alasannya, mengatakan penagihan PBB itu kadaluarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Penagihan itu menurutnya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(maris/hm09)

Related Articles

Latest Articles