5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

DPRD Siantar Sahkan 3 Peraturan DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah melalui pembahasan yang dilakukan panitia khusus (Pansus), DPRD Pematangsiantar mensahkan atau menyetujui 3 peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, kode etik DPRD, dan tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD (BKD).

Dalam pendapat fraksi yang dibacakan di dalam rapat paripurna, Jumat (3/12/21), seluruh fraksi DPRD Pematangsiantar menerima ketiga aturan itu menjadi peraturan DPRD. Setelah disetujui, ketiga peraturan DPRD itu terlebih dahulu dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan.

Melalui pendapat fraksi yang dibacakan Lintas Saragih, Gerindra menyetujui ketiga rancangan peraturan DPRD menjadi peraturan DPRD dengan beberapa catatan. Melalui catatannya terhadap peraturan DPRD tentang tata tertib, Gerindra berharap seluruh anggota DPRD Pematangsiantar benar-benar memahami pasal demi pasal yang ada di tata tertib tersebut.

Baca Juga:Pansus DPRD Siantar Akan Bahas Rancangan Peraturan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara

Melalui catatannya terhadap peraturan DPRD tentang kode etik, Gerindra berharap seluruh anggota DPRD Pematangsiantar menjaga marwah lembaga legislatif baik hubungan dengan eksekutif maupun judikatif dan masyarakat, dengan mematuhi dan memahami peraturan kode etik DPRD Pematangsiantar.

“Agar kiranya anggota DPRD memakai pakaian yang sopan, rapi dan tertib. Tidak memakai pakaian berbahan jeans karena rapat paripurna adalah rapat yang paling sempurna dan paling tinggi. Sebaiknya seluruh anggota DPRD Pematangsiantar menggunakan bahasa yang sopan dan santun ketika berada di rapat paripurna,” tutur Lintar.

Selanjutnya, melalui catatannya terhadap peraturan DPRD tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang BKD, Gerindra berharap anggota DPRD yang terlibat di BKD agar tegas menerapkan peraturan tentang tata beracara yang sudah disepakati tanpa pandang bulu. Serta menindaklanjuti apabila ada aduan dari DPRD maupun dari masyarakat yang melanggar tata tertib DPRD maupun kode etik. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles