15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DPRD Siantar Akan Paripurnakan Usulan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar akan melakukan Rapat Paripurna mengenai Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus pada hari, Jumat (29/1/21) mendatang.

Papat Paripurna Pengusulan Pemberhentian itu sekaligus dilaksanakan dengan Pengusulan Pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Pilkada tahun 2020, yakni Asner Silalahi dan Susanti Dewayani.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pengusulan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, yang telah disampaikan KPU kepada DPRD, Selasa (26/1/21).

Baca Juga:Komisi II DPRD Siantar Rekomendasikan Dirtek Perumda Tirtauli Dinonaktifkan

“Tadi sudah kita rapatkan di lintas pimpinan, bahwa kita akan paripurnakan pada hari Jumat (29/1/21) pukul 14.00 WIB,” tutur Timbul kepada para wartawan yang telah menungguinya selesai mengikuti rapat lintas pimpinan DPRD.

“Sesuai regulasi, DPRD mempunyai tugas paripurna pengusulan pelantikan dan pemberhentian. Hasil paripurna akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” beber Timbul yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut.

Saat ditanya siapa yang diusulkan untuk dilantik dan siapa yang akan diberhentikan, Timbul menjelaskan, DPRD akan mengusulkan pelantikan Paslon Terpilih di Pilkada tahun 2020, dan akan mengusulkan pemberhentian pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2015-2020. “Jadi pengusulan pelantikan dan pemberhentian itu sejalan dilakukan,” ungkapnya.

Mengenai pengganti Susanti Dewayani untuk menduduki jabatan wakil wali kota, karena Susanti Dewayani akan dilantik menjadi wali kota untuk menggantikan Asner Silalahi yang meninggal dunia sebelum ditetapkan jadi wali kota terpilih, Timbul menerangkan, wali kota yang baru dilantik akan mengusulkan dua nama ke DPRD.

Baca Juga:Ranperda Tentang Narkoba Tak Masuk Prolegda, Ini Alasan Bapem Perda DPRD Siantar

“Nanti delapan partai pengusung akan menyampaikan nama calon wakil wali kota kepada wali kota yang telah dilantik. Selanjutnya, wali kota akan menyampaikan dua nama calon wakil wali kota untuk dipilih oleh DPRD, begitu mekanismenya,” tuturnya.

Terkait jangka waktu pengusulan nama calon wakil wali kota kepada wali kota untuk seterusnya diusulkan ke DPRD, dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas MT Silalahi, bahwa hal itu tergantung kesepakatan 8 partai politik pengusung pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani.

“Kalau partai (pengusung) bisa langsung sepakat, bisa cepat. Kalau lama sepakatnya, jadi lamalah,” ujar Mangatas yang juga merupakan Ketua Partai Golkar Kota Pematangsiantar kepada wartawan.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles