8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

DPRD Siantar akan Konsultasikan Permasalahan Futasi ke Kanwil BPN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar akan konsultasikan permasalahan warga Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut).

Rencana konsultasi itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I bersama dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, tim PTPN III Kebun Bangun dan pihak BPN Kota Pematangsiantar dengan BPN Kabupaten Simalungun, pada Senin (23/5/22).

“Kami akan menindaklanjuti hal ini ke kanwil BPN atau bahkan mungkin ke Kementerian,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga sebelum menunda RDP yang tampak berlangsung cukup alot karena para pihak dalam RDP itu memberikan pendapatnya masing-masing.

Baca Juga:Eksekusi Lahan Tanjung Pinggir, Pemko Siantar Akan Tuntaskan Krisis TPA dan TPU

Sebelumnya pada rapat hari itu pihak Tim PTPN III Kebun Bangun yakni Roni F Manurung yang merupakan asisten personalia di PTP III diberikan kesempatan memberikan pemaparan terkait dengan pengambilalihan (okupasi) areal Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1/Kota Pematangsiantar seluas 126,59 hektar di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari.

Setelah itu, salah seorang anggota Komisi I, Jani Apohan Saragih meminta Sertifikat perpanjangan HGU kepada pihak PTPN III. Untuk memperbanyak atau memotokopikan permintaan tersebut, rapat sempat diskors selama 10 menit. Setelah tiap-tiap anggota Komisi I mendapatkan fotokopi sertifikat tersebut, rapat kembali dilanjutkan.

Rapat mulai terlihat alot ketika seorang anggota Komisi I, Tongam Pangaribuan membuka Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2004 tentang Tim Pelepasan Areal Tanah HGU PTPN III Kebun Bangun yang berada di Wilayah Kota Pematangiantar. Sayangnya, pihak Pemko Pematangsiantar yang hadir saat itu mengaku masih harus membongkar file untuk mendapatkan berkas tersebut.

Baca Juga:Sebelum Gusur Rumah di Pinggir Rel, Pemerintah Harus Siapkan Lahan Permukiman

Ditambahi lagi oleh anggota Komisi I lainnya, yakni Ilhamsyah Sinaga, yang mempertanyakan waktu penerbitan dan pendaftaran Sertifikat perpanjangan HGU. “Yang saya ingin bertanya ke BPN, disini saya lihat sertifikat diterbitkan 24 Januari 2005. Sementara di bagian lainnya, seurat keputusan pendaftarannya bulan Juli 2005. Ini daftar dulu atau terbit dulu, pak,” ujar Ilhamsyah bertanya.

Mendengar hal itu, pihak BPN Kabupaten Simalungun, Raya Tamba, mengucapkan terimakasih. “Terimakasih pak, terimakasih bapak meluruskan kami, karena kami juga sering salah, seharusnya itu 24 Januari 2006, pak,” ujar Tamba yang mengaku akan melakukan penelusuran di kantornya. “Itu menjadi catatan saya dalam pertemuan ini,” kata Ilhamsyah.

Selanjutnya Ilhamsyah mempertanyakan SK Wali Kota yang tidak masuk dalam hal menimbang pada Surat Keputusan BPN terkait perpanjangan HGU tersebut. “Yang kami sangat kecewakan, kenapa tidak masuk Perwa (SK Wali Kota) kita sebagai dasar menimbang dalam rangka surat keputusan BPN. Yang kedua juga, mohon masukan kawan-kawan, tahun berapa tidak boleh ada kebun di Kota Siantar ini. Nah harusnya ini juga masuk jadi dasar menimbang,” cecarnya.

Baca Juga:Pelepasan Lahan TPA dan TPU Tak Kunjung Kelar, Ini Kata Pemko Siantar

Pada kesempatan itu, menyikapi pertanyaan terkait pemisahan lahan sekitar 573 hektar di Tanjung Pinggir dan lahan sekitar 126 hektar dengan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Ketua Tim PTPN III Kebun Bangun, Idris MAP memberikan penjelasannya.

“Kalau kami dari pihak PTPN III ini, sangat senang sekali kalau semua itu diambil wali kota. Senang sekali, luar biasa senangnya kami. Dengan catatan, inikan aset negara. Saya yakin pada masa Wali Kota Pak Saragih, ada negoisasi. (lahan) 573 di Tanjung Pinggir (dan di Gurilla dan Bah Sorma) dengan total semuanya 700 hektar. Mungkin wali kota minta 573 saja,” ungkapnya.

“Jadi persoalannya, 573 ini juga sampai hari ini negara belum mengeluarkan uang sepeserpun. Jadi lahan negara dibebaskan, tentu harus ada kompensasi sesuai dengan aturan BUMN dan menteri keuangan. Persoalannya hanya di sana saja. Kita ini hanya menjalankan tugas, kalau wali kota minta 700 (hektar), oke setor, ini akan dilepas dengan senang hati. Tapi kami selaku pelaksana, menjalankan amanah negara di atas lahan negara, wajib hukumnya bagi perusahaan PTPN III untuk menyetorkan, sejumlah, seluas tanaman yang ada di dalamnya. Kenapa, kalau dibalik ini ke hukum, kasihan masyarakat,” sambung Idris seraya menambahkan bahwa masyarakat bisa dijerat kasus korupsi.

Baca Juga:Terkait Laporan Tahun 2015, Puluhan Warga Tanjung Pinggir Unjuk Rasa

Selanjutnya anggota Komisi I, Baren Ali Joyo Purba yang menyentil pihak Pemko Pematangsiantar yang tidak membawa berkas-berkas administrasi terkait lahan PTPN III Kebun Bangun yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar, menegaskan bahwa apabila masyarakatnya tidak ada, maka sebuah negara akan bubar.

Baren juga mengajak para pihak yang menghadiri RDP itu untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. “Yang penting bagi kita, jangan membela pribadi-pribadi, tetapi bagaimana biar semua senang. Coba bapak pikirkan, sudah sekian tahun masyarakat yang tinggal di situ. Kita harus memikirkan bagaimana jeritan orang itu. Orang susahnya itu makanya mau mereka tinggal di sana. Tidak ada kepentingan pribadi saya di situ, tapi saya disini duduk oleh masyarakat Kota Pematangsiantar,” cecarnya.

Rapat itu juga dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya seperti Boy Iskandar Warongan, Arif D Hutabarat, dan Lintar Saragih yang juga memberikan pendapatnya terkait permasalahan warga Futasi.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles