10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

DPM-PTSP Siantar Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Via Aplikasi OSS RBA

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha, Rabu (10/11/21).

Melalui kegiatan itu, para pelaku usaha mengikuti Bimbingan Teknis kemudahan berusaha melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Saat membuka kegiatan itu, sambutan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang dibacakan Wakil Wali Kota Togar Sitorus menjelaskan, OSS RBA atau yang telah dikenal dengan OSS berbasis risiko telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021.

Baca Juga:Pengusaha Sebut Tuntutan Buruh Agar Upah Naik 10 Persen tidak Realistis

Aplikasi OSS RBA yang merupakan implementasi dari Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/ pimpinan lembaga, gubernur atau bupati /wali kota yang dilakukan secara elektronik.

OSS RBA ini adalah kemudahan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan skala kegiatan usaha sebagaimana telah diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kota Pematangsiantar sebagai kota perdagangan dan jasa yang memberi peluang untuk bertumbuhnya pelaku usaha di banyak sektor, hal tersebut tentu saja membutuhkan perizinan berusaha. Maka dengan kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah melalui OSS RBA ini, pengurusan perizinan berusaha akan menjadi lebih mudah, transparan dan gratis kecuali untuk perizinan yang dikenai retribusi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Seperti Persetujuan Banggunan Gedung (PBG) yang dahulu kita kenal dengan nama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini pun pengurusannya telah dilakukan secara online yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” jelasnya.

Baca Juga:Pengusaha di Deli Serdang Sudah Bisa Urus Ijin Secara Online

Dengan OSS RBA ini, kata Togar, kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha yang tadinya batas usaha modal ditetapkan paling tinggi Rp500 juta, maka saat ini menjadi Rp5 miliar.

“Pada era digitalisasi saat ini kita sama-sama mengetahui bahwa alat komunikasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan jaringan internet sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Terlebih di tengah pandemi Covid-19. Khususnya penggunaan HP android juga laptop. Untuk itu, manfaatkanlah alat komunikasi tersebut sebagai media dalam pengurusan perizinan berusaha dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal usaha,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, pelaku usaha diingatkan bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka akan ada perubahan paradigma dari semula pemerintahan yang berperan sebagai pemberi izin sekarang menjadi penyedia layanan perizinan.

“Oleh karena itu, mari kita optimalkan kegiatan bimtek ini untuk mendorong penyelenggaraan kemudahan perizinan berusaha dan peningkatan percepatan pelayanan perizinan di Pematangsiantar. Semoga informasi dan pemahaman yang disampaikan dalam kegiatan ini memberikan dampak positif kepada pelaku usaha dalam upaya kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal untuk mencapai kota yang mantap maju dan jaya,” tutupnya.

Baca Juga:Langgar PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Cabut Ijin PO Bus yang Bandel

Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam dalam laporannya menyampaikan bahwa diadakannya bimbingan teknis/sosialisasi ini untuk memberikan pedoman-pedoman kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman ketentuan-ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal.

Kegiatan itu, kata Agus, digelar selama dua hari yang dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 November 2021 diikuti sebanyak 182 pelaku usaha. “Kegiatan ini dibagi atas 7 tahapan dengan peserta setiap tahapan lebih kurang 25 orang,” ungkapnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles