10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dokumen Pemakzulan Wali Kota Siantar Dibawa Anggota DPRD ke MA, KPK dan Mendagri

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jajaran anggota DPRD Kota Pematangsiantar resmi mengirimkan dokumen permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor ke Mahkamah Agung, KPK RI dan Kemendagri di Jakarta, Rabu (4/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Dewan mengaku optimis permohonan mereka dikabulkan Mahkamah Agung.
“Hari ini resmi kami kirimkan langsung ke Mahkamah Agung di Jakarta. Seluruh dokumen sudah lengkap dan rampung,” ujar Anggota DPRD Hj Rini Silalahi ditemui Mistar, Rabu (4/3/20) di gedung Rapat Komisi DPRD.
Rini mengatakan, dokumen disepakati akan diantar langsung 7 anggota DPRD diantaranya, Iswandi Sinaga, Netty Sianturi. Setelah itu, Mahkamah Agung akan melakukan kajian terkait permohonan anggota dewan.
“Mahkamah Agung sifatnya hanya kajian saja. Sesuai kesepakatan dan koordinasi dengan Ketua DPRD, dokumen akan diantar langsung ke Jakarta,” jelasnya.
Iswandi Sinaga menambahkan, penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan DPRD Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2020 tentang penggunaan hak angket DPRD terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang wali kota dan Surat Keputusan Angket Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Panitia Angket sesuai rujukan surat Nomor 170/539/DPRD/III/2020. Kendati dalam kewenangan DPRD telah dilaksanakan, DPRD membutuhkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Iswandi menyebutkan, persoalan pemakzulan wali kota adalah untuk kepentingan masyarakat umum yang mendapat perhatian semua pihak. Ia berharap, dokumen pemakzukan dapat masuk ke Mahkamah Agung paling lambat pada Kamis (5/3/20) pagi. Dengan begitu, proses lebih cepat.
“Mudah mudahan lebih cepat masuk dokumen nya supaya proses lebih cepat dan baik. Kita minta doa nya ya ini semata mata untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pantauan Mistar di lokasi, dalam bundelan dokumen juga terlihat sebuah flash disk yang berisi data dan visual. DPRD Pematangsiantar juga mengaku siap melengkapi kembali dokumen manakala Mahkamah Agung memintanya.
Panitia angket sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Hefriansyah Noor, dimulai 29 Januari 2020 hingga 25 Februari 2020. Kemudian pada 27 Februari 2020 panitia angket DPRD menyerahkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Hefriansyah Noor kepada pimpinan DPRD.
Adapun, hasil penyelidikan yang dilakukan panitia angket DPRD diantaranya:
1. Permintaan bahan dokumen oleh panitia angket DPRD kepada Hefriansyah tidak diindahkan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.
2. Walikota tidak menghadiri undangan panitia angket DPRD sesuai dengan undangan dari tanggal 19 sampai 22 Februari 2020 akan tetapi wali kota hadir hanya pada tanggal 22 Februari 2020 pukul 09.30 WIB.
3. Pengangkatan dan pergantian ASN di Pemko Pematangsiantar yang diyakini bertentangan dengan aturan undang undang.
Reporter: Billy
Editor:
Barisan tumpukan dokumen pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor saat akan dikirim ke Mahkamah Agung di Jakarta oleh tim DPRD, Rabu (4/3/2020) siang. (f:billy/mistar)

Related Articles

Latest Articles